SERBELAWAN, DELITIMES.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 SMP Negeri 1 Dolok Batu Nanggar melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada hari Sabtu, 2 Mei 2026 Upacara ini diikuti secara khidmat oleh seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan Peserta Didik dengan mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua.”
Bertempat di halaman sekolah SMP Negeri Dolok Batu Nanggar, upacara dimulai pukul 07.30 WIB dan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat nasionalisme. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ibu Mairelli Brayani Sianturi, S.Pd. M.M., yang dalam amanatnya menyampaikan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memajukan dunia pendidikan dengan melaksanakan pendidikan dengan pendekatan deep learning.
Selaku pembina upacara, Ibu Kepala Sekolah memulai dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa lalu memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang bisa menghadiri upacara Hardiknas tahun 2026 ini. Beliau melanjutkan dengan membacakan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
Dalam sambutannya, disampaikan “Peringatan Hari Pendidikan Nasional adalah momentum untuk kita melakukan refleksi, meneguhkan, dan menghidupkan spirit pendidikan nasional. Pada hakikatnya pendidikan adalah proses yang dilaksanakan secara tulus, penuh kasih dan sayang untuk memanusiakan manusia. Pendidikan adalah proses menemukan dan menumbuhkembangkan fitrah, kodrat alamiah manusia, atau potensi sebagai makhluk Tuhan yang mulia. Inti proses pendidikan adalah memuliakan
“Peringatan Hari Pendidikan Nasional bukanlah sekadar seremonial tahunan yang ditandai dengan upacara bendera dan berbagai ragam lomba. Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum untuk kita meneguhkan dan meningkatkan dedikasi, komitmen, dan semangat untuk memenuhi amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa. Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” – Ujarnya.
Di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Sesuai amanat konstitusi, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili dan sebab-sebab lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Pendidikan adalah hak asasi dan hak sipil yang melekat dalam diri setiap insan baik sebagai pribadi maupun warga negara.
Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak baik pemerintah, orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan media massa. Pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak dapat bekerja sendiri karena keterbatasan sumber daya dan sumber dana. Perlu dukungan dan partisipasi semesta agar pendidikan sebagai layanan publik dapat berperan mengantarkan anak-anak menjadi generasi hebat dan kuat.
Akhir kata, berbagai kebijakan peningkatan mutu pendidikan tidak akan terlaksana tanpa tiga M: Mindset (pola pikir) yang maju, Mental yang kuat, dan Misi yang lurus. Tanpa ketiganya, semua kebijakan itu hanya akan berhenti sebagai program dan formalitas yang sekadar ditandai dengan capaian angka-angka kuantitatif.(RED)




















