Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi BLUD TA 2023 dan 2024

MEDAN, DELITIMES.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penggeldahan di RSUD Dr. Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026).

Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026), menyampaikan, penggeledahan dilakukan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

” Berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026, tanggal 25 Juni 2026, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dugaan tindak Pidana korupsi kegiatan belanja barang/jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” sebutnya.

Oleh karena itu katanya, perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut.

Dalam proses penggeledahan ungkap Valentino, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari BLUD RSUD Dr.Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 .

“Perkara menunjukkan fase intensifikasi penyidikan dengan fokus pada penguatan alat bukti, pendalaman peran tersangka, serta pengamanan barang bukti strategis pada entitas korporasi terkait,” katanya.(REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini