Nekat Kirim Sabu Via Jasa Paket ke Oknum Hakim, Brigadir Wisnu Dituntut 12 Tahun

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Nekat mengirimkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram ke Raja Adonia Sumanggam Siagian, oknum hakim di PN Rangkasbitung, Provinsi Banten via salah satu jasa pengiriman paket di Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana lewat persidangan secara virtual akhirnya menghadapi tuntutan 12 tahun penjara.

MEDAN, DELITIMES.ID – Nekat mengirimkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram ke Raja Adonia Sumanggam Siagian, oknum hakim di PN Rangkasbitung, Provinsi Banten via salah satu jasa pengiriman paket di Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana lewat persidangan secara virtual akhirnya menghadapi tuntutan 12 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan, Selasa (25/10/2022), di PN Medan, juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan) 3 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, oknum petugas dari Polrestabes Medan itu, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni turut serta bersama Firman Nugraha (mengaku bernama Dewa berkas penuntutan terpisah-red) secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, terdakwa meminta agar hukumannya nanti diringankan. “Minta dikurangi Pak. Saya menyesal,” ucap M Wisnu sambungan ponsel secara zoom.

Persidangan pun berlanjut pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

BNN

Pada persidangan, Selasa (27/9/2022) lalu, Jasmin Nugraha, anggota Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang oknum hakim di PN Rangkasbitung, Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas terpisah) hadir sebagai saksi lewat sambungan zoom.

“Si pengirimnya tercatat atas nama Raja Yang Mulia. Kemudian tim kami melakukan pengembangan. Belakangan kami ketahui kalau Raja itu adalah nama (terdakwa) M Wisnu Wardhana,” terangnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Ketika dikonfrontir, terdakwa berkas terpisah bersikeras bukan dirinya bernama Raja yang mengirimkan paket sabu tersebut.

“Saudara tetap pada keterangannya. Masih di situ saksinya. Dia (saksi Firman Nugraha) bilang kalau yang nama Dewa itu hasil pengembangan mereka tim dari BNN adalah Saudara. Baiklah. Itu hak Saudara membantahnya. Biar majelis hakim nanti yang menilainya,” tegas Oloan Silalahi.

Di bagian lain terdakwa Brigadir M Wisnu Wardhana mengatakan, ia berkomunikasi dengan seseorang bernama Yudi.

8 Kali

Warga Komplek Pondok Surya Blok II, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan/Komp Pondok Surya Blok VI Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu lebih dulu menerima transferan uang lewat rekening bank.

Sabunya kemudian terdakwa kirimkan ke PN Rangkasbitung. YAkni lewat jasa pengiriman paket TIKI Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, terdakwa sudah 8 kali menerima transferan uang dari pria bernama Yudi tersebut. (TM-RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nekat mengirimkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram ke Raja Adonia Sumanggam Siagian, oknum hakim di PN Rangkasbitung, Provinsi Banten via salah satu jasa pengiriman paket di Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana lewat persidangan secara virtual akhirnya menghadapi tuntutan 12 tahun penjara.

Nekat Kirim Sabu Via Jasa Paket ke Oknum Hakim, Brigadir Wisnu Dituntut 12 Tahun

MEDAN, DELITIMES.ID – Nekat mengirimkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram ke Raja Adonia Sumanggam Siagian, oknum hakim di PN Rangkasbitung, Provinsi Banten via salah satu jasa pengiriman paket di Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana lewat persidangan secara virtual akhirnya menghadapi tuntutan 12 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan, Selasa (25/10/2022), di PN Medan, juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan) 3 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, oknum petugas dari Polrestabes Medan itu, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni turut serta bersama Firman Nugraha (mengaku bernama Dewa berkas penuntutan terpisah-red) secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, terdakwa meminta agar hukumannya nanti diringankan. “Minta dikurangi Pak. Saya menyesal,” ucap M Wisnu sambungan ponsel secara zoom.

Persidangan pun berlanjut pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

BNN

Pada persidangan, Selasa (27/9/2022) lalu, Jasmin Nugraha, anggota Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang oknum hakim di PN Rangkasbitung, Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas terpisah) hadir sebagai saksi lewat sambungan zoom.

“Si pengirimnya tercatat atas nama Raja Yang Mulia. Kemudian tim kami melakukan pengembangan. Belakangan kami ketahui kalau Raja itu adalah nama (terdakwa) M Wisnu Wardhana,” terangnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Ketika dikonfrontir, terdakwa berkas terpisah bersikeras bukan dirinya bernama Raja yang mengirimkan paket sabu tersebut.

“Saudara tetap pada keterangannya. Masih di situ saksinya. Dia (saksi Firman Nugraha) bilang kalau yang nama Dewa itu hasil pengembangan mereka tim dari BNN adalah Saudara. Baiklah. Itu hak Saudara membantahnya. Biar majelis hakim nanti yang menilainya,” tegas Oloan Silalahi.

Di bagian lain terdakwa Brigadir M Wisnu Wardhana mengatakan, ia berkomunikasi dengan seseorang bernama Yudi.

8 Kali

Warga Komplek Pondok Surya Blok II, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan/Komp Pondok Surya Blok VI Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu lebih dulu menerima transferan uang lewat rekening bank.

Sabunya kemudian terdakwa kirimkan ke PN Rangkasbitung. YAkni lewat jasa pengiriman paket TIKI Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, terdakwa sudah 8 kali menerima transferan uang dari pria bernama Yudi tersebut. (TM-RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *