MEDAN, DELITIMES.ID – Mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan diduga cacat hukum dan menabrak aturan yang sudah diedarkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui surat edaran dengan nomor 2/SE/VII tahun 2019.
Kita menyesalkan adanya mutasi yang di lakukan oleh Plt Dirut PUD Pasar kota Medan, seharusnya dia faham tupoksinya selaku pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan,” kata Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara, Dedi Harvisyahari.
Dengan tingkatan degre sarjana ekonomi tentunya keintelektualan Imam Abdul Hadi SE selaku plt Dirut PUD Pasar kota Medan dia faham tugasnya bukan malah menabrak aturan yang sudah menjadi ketentuan, kata Dedi
Ada dugaan hal ini sebagai bentuk ketidak pahaman mengkaji isi dari isi surat edaran kepala BKN tersebut dan kabar yang ada mutasi ini adalah sebagai bentuk suka dan tidak suka di dalam perusahaan milik Pemko Medan terhadap karyawan sehingga tercipta lingkungan kurang harmonis antara pejabat ( direksi ) dengan karyawannya sendiri.
Pasca di ltunjuk sebagai pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan diketahui banyak menuai permasalahan di pasar pasar , di ketahui bahwa kondisi pasar semakin menurun pendapatannya dan kepala pasar di tuntut untuk menaikkan potensi pendapatan di saat pasar pasar semakin lesu karena tidak adanya perobahan pasar yang ada.
Salah satu contoh Pusat Pasar Medan, meski sudah memperoleh pendapatan sebesar 1,7 milyar, namun kondisi pasar masih di selimuti kerusakan di berbagai lantai . Sudah di ajukan perbaikan namun dana untuk perbaikan justru tidak ada , ini membuktikan jajaran direksi yang ada sekarang memang tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Pedagang sudah membayar kewajibannya namun hak hak pedagang tidak di berikan, karena dana habis untuk pengeluaran gaji dan kebutuhan perusahaan, ini menandakan bahwa 3 direksi yang ada memang tidak punya konsep untuk membangun kolaborasi yang diamanatkan Walikota Medan,” kata Dedi kesal.
“Surat pengajuan / draft yang kami usulkan untuk perbaikan pun tidak mereka balas , sehingga menimbulkan apatisme di kalangan pedagang tentang kinerja direksi di lapangan” kata Dedi
Jadi mutasi yang di lakukan oleh plt Dirut PUD Pasar kota Medan saya anggap itu cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak melalui proses yang benar dan baku! ” kata Dedi Harvisyahari yang juga ketua DPD Appsindo Milenial kota Medan.
“Harusnya plt Dirut PUD Pasar kota Medan berkordinasi dengan plt walikota Medan dan bukan mengambil kebijakan sendiri, bayangkan plt walikota Medan aja tidak berani melanggar aturan, ini koq bawahan mengangkangi pimpinannya sendiri, kacau nih orang, kata Dedi Harvisyahari mengakhiri. (RED)