Namanya Diseret Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Smart Village 2023, Mantan Kajari Madina “Itu Tidak Benar”

MADINA, DELITIMES.ID – Mantan Kepala Kejaksaan Mandailing Natal ( Kajari Madina), Novan Hadian, SH membantah keras tudingan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Program Desa Digital (Smart village) tahun 2023.

Namanya diseret pasca adanya pemberitaan yang menyebutkan keterangan dari tersangka AML mantan Kadis PMD Madina bahwa mantan Kajari Madina inisial NH ikut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi Dana Desa Program Desa Digital (Smart Village) 2023 tersebut.

“Saya membantah keras tudingan yang menyebutkan saya terlibat dalam kasus smart village itu, itu tidak benar sama sekali, saya tidak pernah ikut campur dalam proyek itu”, ucap Novan melalui sambungan telepon, Kamis (30/07/2026) siang.

Mantan Kajari Madina yang kini menjabat Asisten Pengawasan ( Aswas) di Kejaksaan Tinggi Jambi itu pun menegaskan tidak pernah mengarahkan agar proyek smart village itu diberikan kepada orang tertentu.

“Saya disebutkan mengarahkan agar proyek itu diberikan kepada Boby lah, ke Muhammad Arif lah, itu tidak benar, saya tidak kenal sama mereka itu”,ungkapnya kesal.

Aswas, Kejati Jambi itu bahkan menyebutkan kalau kabupaten Madina memiliki 377 Desa.

“Kalau memang saya terlibat pasti dari kepala desa maupun camat pasti bunyi, coba saja ditelusuri”, sebut Novan seraya mengungkapkan kalau karakter masyarakat Madina yang sangat terbuka.

Novan pun menyatakan, dirinya maupun jajaran Kejari Madina ketika itu sama sekali tidak ikut campur dalam bentuk apapun terkait proyek smart Village.

” Itu murni proyek Pemkab Madina, Kejaksaan tidak pernah ikut campur, bang”, tandasnya.

Instansinya Sering Dijual Untuk Proyek

Bahkan ia sempat mengungkapkan, kalau Kejari Madina selama ini justru sering “dijual” kesana kemari untuk mendapat kan proyek.

“Sama kita taulah bang, selama ini kita ini dijual kesana kemari, kalau gak Dalan Lidang ya Mompang, padahal kita tidak tau apa – apa”,paparnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Desa program Desa Digital (smart village) tahun 2023 telah menetapkan 2 orang tersangka, dan saat ini telah di tahan serta sebentar lagi akan menjalani proses persidangan di Peradilan Tipikor PN Medan.

Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT ISL inisial MA dan mantan Kadis PMD Madina inisial AML. (Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini