ASAHAN, DELITIMES.ID – Masyarakat Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Ampibi Silom Jaya, menyampaikan Surat Pernyataan Tuntutan secara resmi kepada manajemen PT Padasa Enam Utama, Senin [14/09/2026]. Masyarakat menuntut penghentian segera penggarapan lahan milik warga yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) sah.
Masyarakat menegaskan bahwa lahan yang digarap sepihak oleh perusahaan adalah milik sah warga, dibuktikan dengan dokumen hukum resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa. Tindakan perusahaan yang melakukan penggusuran, pembukaan lahan, pengrusakan tempat tinggal, hingga penanaman kelapa sawit tanpa izin dinilai sebagai penyerobotan tanah yang melanggar hukum.
Tindakan tersebut secara nyata melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta merampas hak keperdataan warga yang dilindungi undang-undang.
4 TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT
Dalam surat tuntutan yang diserahkan hari ini, masyarakat menuntut PT Padasa Enam Utama untuk:
HENTIKAN SEGERA seluruh aktivitas penggarapan, penanaman, maupun pemanenan di atas lahan warga yang memiliki SHM dan SKT, terhitung sejak hari ini.
KEMBALIKAN LAHAN milik masyarakat dari segala bentuk aset perusahaan dan kembalikan fungsi lahan kepada pemilik sah.
MAPPING ULANG batas koordinat HGU perusahaan dengan melibatkan perwakilan masyarakat, perangkat desa, Forkopimcam, dan instansi pertanahan terkait agar tidak lagi terjadi tumpang tindih lahan.
GANTI RUGI atas segala kerusakan lingkungan, tanaman yang dirusak, serta kerugian materiil yang dialami warga akibat penggarapan sepihak.
Masyarakat memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat ini disampaikan. Jika tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan, maka masyarakat bersama kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah tegas:
Melaporkan ke Kepolisian atas dugaan pidana penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian
Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
Melaporkan ke Kementerian ATR/BPN untuk peninjauan dan pencabutan izin HGU perusahaan
“Tanah kami memiliki sertifikat resmi dari negara. Bukan tanah ulayat yang diperdebatkan, melainkan tanah yang sudah memiliki SHM dan SKT sah. Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, tetapi kami menolak jika perusahaan merampas tanah yang sudah jelas milik warga. Jangan jadikan CSR dan Plasma sebagai alasan untuk menutupi kesalahan penyerobotan tanah bersertifikat.” — perwakilan Poktan Ampibi Silom Jaya.
Demikian tuntutan ini disampaikan secara terbuka demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Kabupaten Asahan. Tanah bersertifikat bukan tanah sengketa — yang punya hak adalah warga, bukan perusahaan. (Red)























