MEDAN – Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset daerah. Mereka menilai bahwa besaran retribusi tersebut tidak memberatkan, bahkan dapat menjadi pegangan dalam menjalankan usaha di lahan yang merupakan aset Pemko Medan.
Pernyataan ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan, T. Chairuniza, dengan Dedi, salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/2). Beberapa hari sebelumnya, video Dedi yang terlibat perdebatan dengan pihak Dispora sempat viral di media sosial. Perdebatan tersebut terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi.
“Sebenarnya, perdebatan kemarin hanya masalah kecil. Tidak ada niat untuk memperkeruh suasana. Ada miskomunikasi antara saya yang membuka usaha di sini dengan pihak Dispora yang mengelola Taman Cadika ini. Namun, persoalan tersebut sudah selesai,” ungkap Dedi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghindari kewajiban tersebut. Terlebih lagi, pungutan retribusi ini bersifat resmi dan diatur dalam peraturan daerah serta peraturan wali kota.
Di hadapan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, yang didampingi oleh Kabid Sarana, Prasarana, dan Kemitraan, M. Rizki Husni, Dedi juga mengakui bahwa pungutan retribusi ini memberikan pegangan bagi usahanya di Taman Cadika.
“Besaran pungutannya juga tidak memberatkan,” ujarnya sambil menambahkan bahwa dia justru merasa bersyukur bisa membuka usaha di Taman Cadika, yang memiliki pengunjung cukup banyak, terutama pada akhir pekan.
Di tempat yang sama, Kepala Dispora Medan, T. Chairuniza, menjelaskan bahwa pungutan retribusi terhadap pelaku usaha di Taman Cadika mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan. Ia menyebutkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
“Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset, termasuk lapangan bola, basket, dan usaha kuliner di Taman Cadika, diharapkan dapat membantu pencapaian target tersebut,” ujarnya.
Chairuniza menjelaskan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, besaran retribusi yang harus dibayar oleh pelaku usaha kuliner di Taman Cadika adalah sebesar Rp1.000.000. “Pembayarannya dapat dilakukan langsung melalui Bank Sumut,” jelasnya.
Selain itu, Chairuniza menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberlakukan pemungutan retribusi parkir bagi pengunjung. Pemungutan parkir ini diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Target PAD dari sektor parkir ini diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta per tahun.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merencanakan dan membuat beberapa lokasi parkir baru di beberapa titik di Taman Cadika. Selama ini, area parkir hanya ada di depan, dekat arena sepatu roda. Namun, ke depan, kemungkinan akan ada tambahan lokasi parkir.
“Konsepnya, setelah memarkirkan kendaraan di lokasi yang ditentukan, pengunjung dapat berjalan ke tempat yang dituju sambil menikmati suasana Taman Cadika,” tukas Chairuniza. (ts)