MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dalam menyelesaikan persoalan warga yang masih bertahan di lahan milik PT Kawasan Industri Medan (KIM). Penegasan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat II Balai Kota Medan, Kamis (28/8/2025).
Dalam rapat yang turut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Citra Effendi Capah, Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, Sofyan meminta para camat dan lurah untuk berperan aktif melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Pendekatan yang dilakukan harus persuasif dan humanis. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Sofyan.
Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial di lapangan serta memastikan proses penyelesaian berlangsung adil, damai, dan bermartabat bagi semua pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Dirut PT KIM Daly Mulyana memaparkan bahwa lahan milik perusahaan yang berada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, telah lama dihuni masyarakat. Sejak tahun 2023, PT KIM bersama Pemko Medan telah melakukan sosialisasi dan proses pengosongan secara bertahap. Sebagian besar warga telah meninggalkan lokasi secara sukarela, namun masih tersisa beberapa keluarga yang bertahan di Kavling 7 dan 8.
Daly juga menjelaskan bahwa persoalan ini sempat bergulir ke ranah hukum. Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari konsesi Kesultanan Deli. Namun, gugatan tersebut telah ditolak. Pengadilan Negeri Medan, pada 25 Maret 2025, memutuskan perkara tidak dapat diterima, dan putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Meski demikian, aspek sosial di lapangan belum sepenuhnya selesai. Beberapa warga yang tersisa masih menyampaikan permintaan tali asih, meskipun secara hukum lahan tersebut sudah berada dalam penguasaan PT KIM.
Saat ini, PT KIM telah melakukan pemagaran serta land clearing sebagai bentuk penguasaan fisik atas lahan. Pemko Medan berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa konflik dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat. (ts)
























