MEDAN – Pemko Medan, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/1).
“Untuk memberikan kepastian hukum terkait rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 perlu dicabut,” ungkap Bobby Nasution.
Selanjutnya, Wali Kota berharap agar Ranperda yang telah diajukan tersebut dapat dibahas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembentukan Perda, Bobby Nasution menegaskan pentingnya memperhatikan asas dan materi muatan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta asas hukum yang berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” imbuhnya. (ds)
























