MEDAN, DELITIMES.ID – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) melalaui Bidang Hukum dan HAM Sulhan Batubara menyoroti mandeknya proses hukum para OPD atau Kepala Dinas pemberi suap dalam kasus korupsi mantan Walikota Medan Dzulmi Edin.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 11 Juni 2020 yang lalu telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin selaku mantan Wali Kota Medan.
“Dalam fakta persidangan terungkap ada 19 pimpinan OPD yang menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin yang salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan yang sampai saat ini masih menjabat yakni Iswar Lubis yang memberikan uang pribadinya sebesar Rp. 237 juta dalam 4 tahap,” kata Sulhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022)
Sulhan mengatakan 2 tahun pasca putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Kasus Dzulmi Eldin belum ada tanda-tanda dari KPK untuk melakukan pengusutan terhadap para pemberi suap dalam kasus tersebut yang melibatkan pimpinan OPD Kota Medan.
Padahal dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 5 Jo pasal 12 huruf a dan huruf b jelas disebutkan pemberi maupun penerima gratifikasi diancam hukuman pidana.
“Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sebab fakta persidangan sudah jelas bahwa yang bersangkutan memberikan uang kepada Dzulmi Eldin dalam rangka mengamankan jabatannya, oleh karenanya IMM Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Iswar Lubis dan 18 OPD pemberi suap lainnya di proses secara hukum,” tegas Sulhan.
Sulhan Juga meminta agar Walikota Medan Bobby Afif Nasution lebih bijaksana dalam menyikapi situasi ini dengan mencopot Iswar Lubis dari jabatannya selaku Kadishub Kota Medan dan beberapa OPD pemberi suap Dzulmi Eldin yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas di OPD Kota Medan.
“Dalam waktu dekat, IMM Sumut akan menyurati KPK secara resmi terkait pengusutan para kepala OPD pemberi suap Dzulmi Eldin yang saat ini masih belum diproses secara hukum,” pungkas Sulhan. (red)