MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyesalkan langkah PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang mendirikan tembok pagar tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tembok tersebut menutup akses keluar-masuk warga di Jalan Mangan Gg Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dan memicu protes dari warga setempat.
“Pendirian pagar di lokasi tersebut wajib memiliki izin PBG, tanpa terkecuali. Meskipun milik BUMD seperti PT KIM, aturan tetap berlaku dan harus ada kontribusi retribusi kepada daerah,” tegas Edwin Sugesti saat meninjau langsung lokasi, Selasa (15/7/2025).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta Satpol PP Kota Medan bertindak tegas apabila PT KIM tidak mengurus izin tersebut.
“Kalau tidak ada izin, sesuai aturan, Satpol PP wajib membongkar bangunan tersebut. Semua bangunan, termasuk pagar, harus berizin. Tidak boleh ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Edwin juga menyayangkan pernyataan Direktur PT KIM saat pertemuan bersama Komisi IV dan warga yang menyebutkan bahwa pendirian pagar tidak membutuhkan izin.
“Pernyataan itu tentu tidak berdasar. Memang saat itu tidak langsung kita tanggapi karena suasana cukup memanas. Namun secara hukum, pagar tetap wajib berizin,” ungkapnya usai pertemuan.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan telah melakukan peninjauan ke lokasi yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota lain seperti Dame Duma Sari Hutagalung, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendy, dan Lailatul Badri. Hadir pula perwakilan Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, Camat, Lurah, dan Kepling.
Dari hasil pantauan, ditemukan sekitar 10 kepala keluarga (KK) yang kini terkurung pagar permanen sepanjang ±200 meter dengan tinggi 3 meter. Warga terpaksa membuat tangga darurat untuk akses keluar-masuk rumah. Menurut keterangan, kondisi itu telah berlangsung selama lebih dari dua minggu.
Dalam pertemuan yang digelar setelah peninjauan, belum tercapai solusi antara pihak warga dan PT KIM. Pihak perusahaan tetap mengklaim bahwa lahan yang dihuni warga merupakan aset mereka. Sementara itu, warga bersikukuh bertahan di rumah karena tengah melakukan proses gugatan hukum di pengadilan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar diselesaikan secara adil dan bermartabat,” tutup Edwin. (ds)














