MEDAN, delitimes.id – Komisi IVDPRD Medanmenggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Selasa (3/3). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak itu sempat diwarnai perdebatan soal kebijakan penurunan tarif parkir. DPRD mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024.
Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti, menilai penurunan tarif parkir menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua harus memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan itu sendiri dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan No. 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Tarif parkir sebelumnya ditetapkan melalui Perda. Apakah cukup hanya dengan Perwal untuk mengubahnya? Perda tidak boleh dilanggar,” tegas Edwin kepada Plt. Kadishub Kota Medan, Suriono.
Menurut Edwin, setiap perubahan terhadap substansi Perda seharusnya melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD bersama Pemko Medan. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau ingin membantu masyarakat, tentu bagus. Tapi jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan bersama,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, memastikan kebijakan tersebut telah sesuai ketentuan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 66 Perda No. 1 Tahun 2024 mengatur tarif retribusi dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa menambah objek retribusi.
“Hasil peninjauan tarif itu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Jadi kami tetap berpedoman pada Perda,” imbuh Suriono. (ds)
















