PAKPAK BHARAT, DELITIMES.ID – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Kejaksaan Negeri Dairi melaksanakan sosialisasi ‘Peran Kejaksaan Dalam Pembangunan’, di lingkup Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Nusantara, Kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat, dihadiri Bupati Pakpak Bharat Franc Benrhard Tumanggor dan Kajari Dairi Okto Rikardo SH, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Franc mengatakan bahwa pemerintah secara terus-menerus melakukan percepatan pembangunan di segala sektor baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Namun di dalam pelaksanaan pembangunan tersebut selalu memiliki resiko dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuannya. Sseperti terjadinya masalah hukum, sengketa hukum, serta perkara hukum.
Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut maka diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis. Dalam instruksi tersebut Presiden menginstruksikan adanya pendampingan/pertimbangan hukum yang perlu dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Lebih lanjut Franc mengatakan, ia sangat mengapresiasi dan menyambut baik serta mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Dairi atas terlaksananya acara tersebut.
“Semoga dengan adanya acara ini bisa menciptakan sinergitas dan saling percaya antara pemerintah dengan aparat penegak hukum. Sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tidak terganggu hanya karena kekawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan. Sinergitas dan saling percaya di antara kuta semua menjadi kunci utama dalam tugas penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi sehingga ke depannya tidak saling mencurigai,” ucap bupati.
Sedangkan Kajari Dairi Okto Rikardo SH menyampaikan, terdapat fungsi jaksa secara khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
“Fungsi tersebut yakni dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problem yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan melalui pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan,” jelas Kajari. (ALY)
























