MEDAN, delitimes.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD Kota Medan terus bergulir. Dalam rapat lanjutan yang digelar Senin (20/10/2025) sore, Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Dr. Lily MBA mulai memasuki tahap penetapan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa individu yang kedapatan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR akan dikenai denda sebesar Rp200 ribu. Sedangkan bagi pengelola gedung, kantor, atau tempat usaha yang tidak menjalankan kewajiban pengawasan hingga terjadi pelanggaran di wilayahnya, dikenakan sanksi sebesar Rp5 juta.
Menurut Lily, penyesuaian denda ini dilakukan dengan mengacu pada Perda sebelumnya yang diterbitkan tahun 2014, di mana denda bagi perorangan hanya sebesar Rp50 ribu. “Sudah 11 tahun berlalu, tentu besarannya perlu disesuaikan. Nilai ini juga merupakan hasil masukan seluruh peserta rapat,” ujarnya usai memimpin rapat di Ruang Banmus DPRD Medan.
Selain membahas sanksi, Pansus juga melakukan peninjauan terhadap pasal-pasal lainnya untuk memastikan tidak ada ketentuan yang tertinggal atau perlu direvisi. Lily menyebutkan, Ranperda ini sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat. “Target kami, maksimal empat bulan pembahasan. Sekarang sudah berjalan tiga bulan sejak Agustus. Semoga November sudah selesai,” tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Tia Ayu Anggraini, anggota Pansus lainnya seperti Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, dan Muslim Harahap. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan, Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya. (ds)














