MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Aktifitas penambang ilegal (PETI) di Desa Rantobi Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) dengan alat berat di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Batang Natal hingga saat inu masih terus beroperasi.
Diketahuinya aktivitas PETI ini masih terus beroperasi setelah warga memberikan dokumentasi aktivitas ilegal tersebut. Dimana dari sudut pengambilan foto, sangat jelas terlihat pengambilannya dari jalan lintas Panyabungan-Natal, Senin (05/01/2026) sekira pukul 02.22 wib dini hari.
Dan meski pelaku tambang berupaya menutupi areal dengan terpal yang dibentangkan di pinggir jalan raya agar aktivitasnya tidak kelihatan pengguna jalan. Namun warga yang melintas tetap bisa mendapatkan gambar dari aktivitas yang merusak lingkungan itu untuk dilaporkan pada Media.
Atas aktivitas ilegal dan merusak lingkungan ini, berdasarkan penuturan warga setempat mengaku mereka sudah tidak bisa berbuat banyak selain melapor ke Media. Karena ke pihak Polisi dan TNI nampaknya tidak berjalan.
“biarkanlah warga dan pembaca yang menilai bagaimana TNI dan Polri melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal di desa kami,” ujar Nasution kesal.
Kemudian Nasution juga meminta agar namanya tetap di rahasiakan sembari menuturkan bahwa dirinya tidak akan berhenti menyampaikan praktek ilegal ini kepada Media.
“saya tidak akan berhenti menyanpaikan informasi aktivitas tambang emas ilegal ini ke media, sebab hanya media saat ini yang bisa menyampaikan berita ini kepada petinggi Polri dan TNI,” sebut Nasution.
Lalu Nasution pun menerangkan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di daerah aliran sungai sangat berdampak, mulai dari pencemaran air yang akan mengancam ekosistem sungai dan juga kesehatan warga yang menggunakan MCK di sungai Batang natal.
Dampak lainnya kata Nasution, aktivitas tambang bisa menyebabkan erosi tanah, meningkatkan risiko banjir dan longsor. Apalagi saat ini Indonesia khususnya pulau Sumatera sedang dilanda musibah bencana alam.
Diketahui, aktifitas tambang emas ilegal di desa rantobi ini memang seolah tak tersentuh hukum. Dan ada dugaan kuat aktivitas PETI di Desa Rantobi ini ada yang backup.
Padahal terkait penertiban aktivitas PETI ini, pemerintah daerah Kabupaten Madina sendiri sudah memerintahkan 12 camat di wilayahnya untuk menutup aktivitas PETI.
Hal itu diketahui dari surat Bupati Madina bernomor: 660/0698/DLH/2025 yang ditujukan ke 12 camat yang di daerahnya marak tambang emas ilegal ditandatangani oleh Bupati Madina, H Saipullah Nasution. (REL)























