MEDAN, DELITIMES.ID – Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dituding abuse of power dan sembrono dalam melakukan mutasi puluhan pegawai jajaran perusahaan plat merah itu.
Kebijakan dituding melanggar Surat Edaran Kepala BKN No. 1 Tahun 2021 tersebut dituding akan menjadi badai di perusahaan pengola pasar milik Pemko Medan ini.
Informasi diperoleh media, Selasa (13/11/2024) Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melakukan mutasi puluhan pegawai nya. Mantan Direktur SDM PUD Pasar Medan ini melakukan mutasi diantaranya : Jalil diangkat dalam jabatan Kacab 3, Eka menjabat Kabag Personalia, M, Vivi hanya menjadi Kaur Cabang 3, Hanafi menjabat Kasubbag Penagihan, Ginda menjabat Kasubbag Pemasaran, Bonar menjabat Kepala Pasar Marelan, Hamzah menjabat Kepala Pasar Jalan Pendidikan, Darman menjabat di Pasar Induk, Zaki menjabat Kepala Pasar Helvetia, Rahim dijadikan Staff, Zulfikri Staf, Zainul menjabat Kasubag Kas, Nurnadi menjabat di Pasar Aksara, Tangguh menjabat Kasubbag Hukum, Anwar menajabt di Pasar Belawan, Indra menjabat ke Pasar Timah dan Emil menjabat di Pasar Glugur.
Pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu. Pegawai yang namanya enggan ditulis itu, mengaku mutasi dilakukan mendadak dan sewenang-wenang. Tak ada peringatan atau pelangaran yang dilakukannya.
“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan. Jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt. Saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Walikota Medan meninjau masalah ini,” pungkas sumber, Kamis (14/11/2024) semabri mengaku belum menerima SK Mutasi.
BATALKAN MUTASI
Kebijakan strategis yang dilalakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan inilah yang dikritik Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3). Kepada media ini, Kamis (14/11/2024) Pengurus LP3 Hafifuddin menuding kebijakan ini bertentangan dengan SE BKN No. 1 Tahun 2021.
“Dalam SE BKN No. 1 Tahun 2021, berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. Surat ini dikeluarkan untuk menegaskan bahwa Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah struktur organisasi,” tegasnya.
Hafifuddin menuding, kebijakan Imam Abdul Hadi berpotensi menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan ini.
“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of power. Masak Plt main mutasi mutasi an. Saat ini fokus saja mendorong peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or disk like. Saya menyarankan batalkan mutasi itu,” tegasnya.
TINJAU ULANG
Sementara itu, Pengurus DPD Prabowo Mania 08 amat menyayangkan kebijakan mutasi pegawai dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi. Organisasi yang berjuang memenangkan Presiden Prabowo Subianto ini berharap Plt Walikota Medan Aulaia Rahman mengkaji ulang jabatan Imam Abdul Hadi sebagai Plt Pimpinan perusahaan plat merah itu.
“Kaji ulang jabatannya. Inikan momen momen genting, seharusnya jaga kondusifitas. Ini malah copot mencopot, geser menggeser. Mari kita sukseskan Pemilukada ini sembari dongkrak kinerja pegawai. Jangan malah main tangan besi saja,” tegas Sekretaris DPD Prabowo Mania 08 Sumut Bobby O Zulkarnain.
Mantan Ketua DPC Gerindra Medan ini meminta, Imam Abdul Hadi menganulir kebijakan strategisnya itu guna menghindari dampak dampak negatif di internal PUD Pasar Medan maupun dalam Pasar Tradisional sendiri karena saat ini masa politik Pilkada Medan dan Sumut.
LEMPAR BOLA
Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dikonfirmasi media ini, Kamis (14/11/2024) enggan berkomentar. Dia malah melemparkan bola mendapatkan informasi Mutasi itu ke Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar Medan.
“Hal ini mgkin sebaiknya bapak bisa lgsung ke Kabag Hukum Humas PUD Pasar Pak,” kata Imam Abdul Hadi sembari mengirimkan no kontak tertulis bernama Rozy Kabag Hukum/ Humasy.
Ditanya apakah Imam Abdul Hadi enggan bertanggungjawab atas kebijakan strategis yang dilakukan, dia membantahnya.
“Saya rasa kita tidak ada enggan terhadap tanggung jawab kita pak atau menutupi informasi. sebagai bentuk organisasi perusahaan memiliki tugas Untuk memberikan keterangan kepada masyarakat melalui bagian terkait,” tulisnya di laman Whats Appnya lagi.
Dimintai tanggapannya, atas Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan, Imam Abdul Hadi bungkam.
Imam Abdul Hadi yang Direktur SDM PUD Pasar Medan diangkat menjadi Plt Dirut menggantikakan Suwarno pasca dinonaktifkan Walikota Medan pada September 2024 lalu.
Belum diperoleh keterangan dari Plt Walikota Medan Aulia Rahman dan Badan Pengawas PUD Pasar Medan atas mutasi itu.
Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap pun belum menanggapi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024) via pesan Whats Appnya. Di lamannya hanya terlihat centang 2 biru menandakan pesan sudah dibaca. (RED)