Polres Labuhanbatu Sikat Mantan Sekda dan Bendahara Pelaku Korupsi

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017.

LABUHANBATU. DELITIMES.ID – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017.

Pelimpahan berkas perkara mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.347.304.255 itu, berlangsung Rabu (4/10/2023) siang, sekira pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Informasi yang didapat, tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, MYS (58) selaku mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara ER (41).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kronologis singkat kejadian. Bahwa pada tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Labuhanbatu sebesar Rp1,5 miliar, yang dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.

Di mana, kata Rusdi, pada tanggal 4 April 2017, Sekda Labuhanbatu mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp1.241.773.979, dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 5 April 2017.

Dan pada tanggal 14 Mei 2017, Sekda Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp1.376.690.799, dan dilakukan pemindah bukuan pada tanggal 15 Mei 2017.

“Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekda Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp1.244.126.767, dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017,” sebut Rusdi.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Agustus 2017, Sekda Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp1.207.250.612, dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 9 Agustus 2017.

“Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp222.584.495. Sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.277.415.505,” jelas Rusdi.

Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama ER telah melakukan pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp144.869.855, dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp74.981.105. Sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp69.888.750. Berdasarkan Rekening Koran Setdakab Labuhanbatu bahwa Uang Persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.

“Dan berdasarkan keterangan ER selaku Bendahara Pengeluaran bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA 2017,” sebut Kasat Reskrim.

Tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS selaku Sekda Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari Rekening Setdakab Labuhanbatu tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh ER melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.

“Sehingga tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.347.304.255,” pungkas AKP Rusdi.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Subs Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (REL)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017.

Polres Labuhanbatu Sikat Mantan Sekda dan Bendahara Pelaku Korupsi

LABUHANBATU. DELITIMES.ID – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017.

Pelimpahan berkas perkara mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.347.304.255 itu, berlangsung Rabu (4/10/2023) siang, sekira pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Informasi yang didapat, tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, MYS (58) selaku mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara ER (41).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kronologis singkat kejadian. Bahwa pada tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Labuhanbatu sebesar Rp1,5 miliar, yang dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.

Di mana, kata Rusdi, pada tanggal 4 April 2017, Sekda Labuhanbatu mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp1.241.773.979, dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 5 April 2017.

Dan pada tanggal 14 Mei 2017, Sekda Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp1.376.690.799, dan dilakukan pemindah bukuan pada tanggal 15 Mei 2017.

“Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekda Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp1.244.126.767, dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017,” sebut Rusdi.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Agustus 2017, Sekda Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp1.207.250.612, dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 9 Agustus 2017.

“Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp222.584.495. Sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.277.415.505,” jelas Rusdi.

Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama ER telah melakukan pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp144.869.855, dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp74.981.105. Sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp69.888.750. Berdasarkan Rekening Koran Setdakab Labuhanbatu bahwa Uang Persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.

“Dan berdasarkan keterangan ER selaku Bendahara Pengeluaran bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA 2017,” sebut Kasat Reskrim.

Tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS selaku Sekda Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari Rekening Setdakab Labuhanbatu tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh ER melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.

“Sehingga tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.347.304.255,” pungkas AKP Rusdi.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Subs Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (REL)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *