MEDAN, DELITIMES.ID – Menanggapi keluhan Orangtua Peserta Didik ekonomi lemah yang mengalami pungutan uang di Sekolah Negeri, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Kolonel CAJ (P) Dr H Asren Nasution MA akan segera memanggil Kepala Sekolah dan jajaran yang diduga melakukan pungutan tersebut.
“Tksh info…sgr kita pelajari dan kita panggil yg terkait,” tegas Pensiunan Perwira Menengah TNI AD yang dikenal tegas menegakkan aturan ini pada wartawan, Minggu (25/9/2022) via pesan Whats App nya.
Pria kelahiran 19 Oktober 1965 yang beralih dari TNI-AD untuk mengabdi di Aparatur Sipil Negera (ASN) sejak 26 Juli 2011 ini berjanji, akan memberdayakan Kepala Cabang Disdik Sumut guna menjalankan pengawasan cepat.
“Tksh. Kita berdayakan Kepala cabangnya. Spy semua kita jalan,” balasnya dari laman Whats App menjawab tindak lanjut fenomena dugaan pungutan di SMA Negeri di Sumut ini.
ASN tegas namun humanis yang pernah menjabat Pj Bupati Phakpak Bharat ini menjelaskan, Sekolah-Sekolah Menengah Atas Negeri di Sumatera Utara di bawah koordinasi Kacab Disdik sesuai wilayah kerjanya. “Semua sekolah2 di bawah koordinasi kacab kacabnya,” jawabnya lagi.
Pria yang selalu update dalam pemberitaan dan informasi seputar pendidikan di Sumatera Utara ini mengaku akan meminta Kacab Disdik setempat akan mengawasi manajemen Sekolah yang dipublis media. “Kacab awasi manajemen sekolah sekolah,” pungkasnya.
Kepala SMAN 16 Medan Reni Agustia yang dihubungi media, Minggu (25/9/2022) via Whats App nya belum menjawab konfirmasi wartawan. Meski centang 2 biru, namun Ibu Kepsek ini tak merespon. Namun belakangan, pesan tampilan laman Whats App Kepsek centang satu diduga memblokir nomor awak media.
Diberitakan sebelumnya, kejadian miris fenomena pungutan bermodus bantuan di SMA Negeri ini diterima kelompok media yang tergabung Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Asahan-Tanjung Balai, Kamis (22/9/2022). Orangtua peserta didik di SMAN 1 Kisaran mengaku anaknya dipungut uang sekolah Rp. 60.000 perbulan.
Orangtua peserta didik ini mengaku, jika pungutan tak dibayar anaknya tak akan mendapatkan kartu ujian dan dipastikan tak akan menjadi peserta ujian di sekolahnya.
Penelusuran media di SMAN 1 Kisaran dibenarkan beberapa sumber dari Peserta didik yang ditemui. “Oh, iya Pak, ini kita lagi bayar SPP untuk Bulan september, Tiap bulan di bayaran Rp 60.000,” ucap nya.
Kepala SMAN 1 Kisaran, Ramlan SPd yang disambangi media pun mengakui kutipan itu. Namun dia berdalih nilainya bervariasi antara Rp.20.000,- sampai Rp.60.000. Alasannya klasik, Ramlan SPd mengaku, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak mengcover pembayaran guru honor di sekolah itu.
Kejadian serupa juga terjadi di SMA Negeri 16 Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin. Di sekolah ini para siswa diwajibkan membayar pungutan bermodus bantuan sekolah senilai Rp. 150.000,-.
Menurut sumber, kutipan uang sekolah ratusan ribu ini wajib dibayar menjelang ujian guna mengambil kartu. Jika tidak siap-siap peserta didik tak akan ikut ujian. Jika warga tak mampu, pihak sekolah hanya memberikan discount puluhan ribu aja perbulan.
“Saya terpaksa bayar Rp. 360.000,- dari kewajiban Rp. 450.000,- untuk uang sekolah selama 3 bulan. Saya didiscount Rp.30.000 perbulan,” ucap Orangtua Peserta Didik di SMAN 16 Medan.
Orangtua siswa yang merupakan korban PHK ini mengaku telah mengajukan permohonan tak sanggup bayar bantuan pada Bulan Juli 2022 lalu. Namun dia hanya diberikan discount saja untuk pungutan uang sekolah anaknya.
Kepala SMAN 16 Medan Reni Agustina yang dihubungi wartawan, Sabtu (24/9/2022) meminta menghubungi Kepala Tata Usaha bernama Sarah. Namun Sarah tak ada ditempat meski masih jam menunjukkan pukul 13.20 WIB yang masih jam kerja.
Namun staff Tata Usaha SMAN 16 Medan yang sambil makan dan bersila diatas kursi pada saat jam kerja, segera menghubungi Sarah dan menyampaikan agar menghubungi Kasir uang sekolah bernama Nasiah.
Kepada wartawan, Nasiah mengaku, telah menerima pembayaran uang sekolah Peserta Didik dan telah dipotong SPP nya sembari menunjukkan tabel pembayaran 3 bulan pungutan peserta didik Bulan Juli, Agustus dan September tahun 2022.
Saat disinggung, hanya dikurangi Rp.30.000,- perbulan pungutan peserta didik, Nasiah menjawab via pesan Whats App dengan mengatakan, itu kesepakatan orangtua xxxxxxxx dengan sekolah melalui yang diwakili Bu Sarah Kepala KTU SMAN 16 Medan.
Nasiah mengaku hanya mencatat hasil kesepakatan tersebut. “Itu kesepakatan orang tua xxxxxxxx dgn sekolah, yg diwakili Bu Sara ka, TU SMA 16. Sy hanya mencatat hasil kesepakatan tersebut,” tulis Nasih di laman Whats App, Sabtu (24/9/2022).
Fenomena miris yang terus berulang ini memantik kemarahan publik atas pola pengelolaan SMA Negeri di Sumut. Pemerhati dari LP3 Hafifuddin menilai, nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp. 1.500.000 persiswa pertahunnya itu seolah raib ditelan bumi. Dia meminta Kadisdik Sumut, Inspektorat Provinsi Sumut dan Jaksa turun tangan memeriksa masalah ini.
Hafifuddin menilai, pungutan di SMA Negeri di Sumut bagi Orangtua Peserta Didik berekonomi lemah melanggar Permendikbid No. 44 Tahun 2021 dan Permendikbud 75 Tahun 2016. (ehm)