MEDAN. DELITIMES.ID – Ratusan massa dari Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Senin (27/11/2023), menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) Jalan Adinegoro.
Demonstran yang menggunakan alat pengeras suara serta spanduk tersebut mempertanyakan, apa alasan JPU pada Kejari Medan menolak pelimpahan berkas, tersangka BS berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik pada Polrestabes Medan.
“Saya juga adalah seorang advokat. Tidak mungkin Anda membalikkan hukum seenaknya oleh karena kekuasaan. Saya ingatkan sekali lagi. Jangan ada permainan hukum. Kami akan berkantor di sini,” tegas Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat.
Di bagian lain dalam pernyataan sikapnya, massa meminta permohonan praperardilan (prapid) agar ditolak.
Menyikapi aksi demonstran, Kajari Medan diwakili Kasi Intelijen (Intel) Simon pun sempat berdialog dan meminta agar perwakilan pengunjuk rasa untuk menerangkan kondisi terbaru.
Bantahan Kejari
Usai dialog, Simon didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A, Marojahan Simbolon membantah tudingan miring massa DPD HBB Sumut tersebut.
“Gak ada kita tolak penyerahan tersangka (BS). Namun kita ingin kepastian hukum dan menghormati hak-hak hukum warga negara. Intinya kita sesuai prosedur hukum penangan perkara yang kita tangani. Melaksanakan hukum dengan pasti dan berkeadilan,” tegas Kasi Pidum Deny Marincka Pratama.
Marojahan menimpali, untuk proses tahap II, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan permohonan dilakukan tahap II ke kejaksaan, dengan disertai tanggal bulan dan tahun.
“Namun sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat dimaksud. Jadi pada intinya pihak Kejari Medan tidak pernah menolak atau menunda tahap II perkara apa pun. Tolong konfirmasi ke pihak penyidik. Kapan kami menolak. Atau kapan kami menerima surat pemberitahuan untuk dilakukan tahap II?” tegasnya.
Hal itu, imbuh Kasi Intel Simon, sudah mereka sampaikan ke pihak HBB Sumut, melalui perwakilannya.
“Mereka juga sudah menghubungi penyidiknya. Lalu berjanji dalam satu atau dua hari ini, pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan permohonan tahap II,” pungkas Simon.
Berita sebelumnya, BS menjadikan tersangka perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merasa dirugikan, Ketua DPD HBB Sumut Lamsiang melaporkan video yang dibuat tersangka BS yang berjudul, ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani’.
Prapid
Secara terpisah, Ali Rahmansyah Putra Piliang selaku penasihat hukum BS membenarkan, sudah melimpahkan berkas permohonan prapid kliennya ke PN Medan.
Kapolri sebagai termohon I prapid, Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (termohon II dan III). Kasat Reskrim Polrestabes Medan cq Kanit Tipidsus Subnit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan (termohon IV).
Penyidik Pembantu Tipidsus Subunit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan (termohon V). Kemudian, Jaksa Agung, Kajati Sumut, Kajari Medan (termohon VI).
“Baru tadi pembacaan pemohonan prapid atas penetapan tersangka. Klien kami langsung dijadikan tersangka oleh para termohon tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan untuk wawancara, dilakukan mediasi maupun pemanggilan untuk diambil keterangan sebagai saksi, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana atau KUHAPidana,” urai Ali Rahmansyah. (RED)