MEDAN, DELITIMES.ID – Ratusan massa HBB (Horas Bangso Batak) bersama TGAPH&K (Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum dan Keadilan), menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa, Kamis (13/8/2026).
Dalam aksi yang berlangsung damai itu, massa mendesak Kapolda Sumut mengambil alih dua kasus, dari masing-masing Polres Tapteng dan Sergai. Dari Polres Tapteng adalah terkait kematian Boy Simamora yang mereka nilai penuh kejanggalan. Sedangkan dari Polres Sergai adalah kasus kecelakaan maut, di mana korban meninggal malah dijadikan terlapor.
Dalam orasinya, dua orator dari HBB, yakni Lamser Sihombing dan Aria Angkola, malah menyindir, agar Kapolri memberi ‘penghargaan’ kepada Kapolres Tapteng yang berhasil melatih buaya menjadi fighter sehingga punya kemampuan bertinju, menusuk, memasukkan pasir ke dalam tubuh manusia.
“Dasarnya adalah, tuduhan bahwa buaya memangsa Boy Simamora. Sementara hasil forensik mengungkapkan, pada tubuh korban ada bekas pukulan benda tumpul, bekas tusukan, dan temuan pasir di kerongkongan. Artinya, Kapolres Tapteng menganggap, bahwa pelaku yang membuat ada tanda-tanda seperti hasil forensik adalah buaya. Sehingga perlu lah Kapolres Tapteng diberi penghargaan karena sudah melatih buaya melakukan hal seperti hasil forensik,” ujar para orator.
Mereka juga menyoroti lokasi penemuan jenazah yang berjarak lebih kurang dari pakaian korban ditemukan. “Lokasi penemuan pakaian korban dan jenazah korban berjarak 3 km. Jadi sangat janggal. Apakah buaya sudah pintar membuka pakaian calon mangsa lalu membawa sejauh 3 km…?” sindir mereka.
Kasus yang dinilai tidak jelas penanganannya ini, sudah tercatat di Polres Tapteng dengan Nomor Laporan: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 1 Juni 2026, terkait kematian Boy Simamora yang diduga dibunuh.
Namun pihak kepolisian, menurut mereka terkesan ‘mengaburkan’ penyebab kematian korban, dengan menyebut dimangsa buaya.
Korban Terlapor
‘Prestasi’ lainnya, yang jadi sorotan HBB dan TGAPH&K adalah, keberhasilan Polres Sergai menetapkan korban kecelakaan menjadi terlapor.
Kasus ini juga sudah tercatat di Polres Sergai dengan Nomor Laporan: LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 10 Maret 2026, terkait kematian Hiras, seorang ibu, status ASN, yang tewas mengenaskan akibat kecelakaan lalu lintas, dilindas truk dan belakangan ditetapkan sebagai terlapor.
“Dengan kedua kasus ini, kami yang tadinya percaya kepada kinerja kepolisian, drastis turun karena kami melihat tidak mampu menangani kasus tersebut,” teriak salah satu orator.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aria Angkola mempertanyakan ketegasan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melihat kinerja jajarannya yang tidak becus menangani perkara berat terkait hilangnya nyawa seseorang.
“Jika tuntutan kami agar dua perkara itu ditarik ke Polda Sumut tidak didengar, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi di saat HUT Kemerdekaan RI ke-81. Karena kami belum merdeka dari kezoliman,” teriaknya.
Kedua oangtua korban, Boy Simamora, yang turut hadir dalam aksi tersebut meminta Kapolda Sumut memperhatikan bagaimana susahnya mereka mencari keadilan bagi anak mereka yang meninggal tragis.
“Pak Kapolda, tolong kami orang yang kecil ini mencari keadilan bagi anak kami. Tolong tariklah kasus anak kami ke Polda ini,” ucap ibu korban, Br Tampubolon, sambil berurai air mata.
Di tengah orasi berlangsung, pihak Polda Sumut meminta 10 perwakilan hadir berdialog dengan pihak Polda Sumut, untuk menyampaikan tuntutan di Ruang SPKT Polda Sumut.
Tak Sulit
Usai berdialog, Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul menyampaikan, hasil pertemuan dengan pihak Polda Sumut.
“Kami sudah bertemu dan menyampaikan agar kedua perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Karena kasus di Polres Tapteng ini tidak sulit. Di kasus Boy Simamora semua unsurnya ada, baik korban, saksi dan lainnya,” ungkapnya.
Lamsiang juga menyampaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Sergai pada Maret 2026 silam.
“Juga perkara di Polres Sergai, di mana seorang ibu meninggal karena kecelakaan. Ia masuk lubang galian di jalan dan dilindas truk namun dilaporan kepolisian si korban ini jadi terlapor,” jelasnya heran.
Ia meminta, supir truk ditetapkan jadi tersangka dan pengelola perbaikan jalan dipanggil Polda Sumut untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, Piket Panwas SPKT Polda Sumut yang menerima perwakilan aksi, AKBP Kamdani menyampaikan, telah menerima tuntutan dari peserta aksi.
“Kami selaku penerima tuntutan dari rekan rekan, terkait penanganan kasus selama ini, telah diterima pihak Krimum dan nanti kami akan evaluasi apakah ditarik atau tidak ke Polda Sumut,” jawabnya.
Saat dipertegas kembali apakah pihaknya akan menarik kedua perkara tersebut ke Polda Sumut, Kamdani menyebut, akan melihat pertimbangan.
“Untuk kasus ini ditarik atau tidak melihat pertimbangan teknis dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut nantinya,” tandasnya. (REL)























