Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
HUKUM tidak selalu memberikan jawaban yang mudah karena dua nilai yang sama sama penting dapat bertabrakan. Inilah yang disebut antinomi hukum, yaitu keadaan ketika dua norma atau prinsip hukum yang sama sama sah justru menghasilkan tuntutan berbeda ketika diterapkan pada keadaan yang sama. Bentuk yang paling mudah dipahami adalah benturan antara kepastian hukum dan keadilan.
Kepastian menghendaki aturan diterapkan secara konsisten agar setiap orang mengetahui apa yang boleh dan dilarang. Keadilan dapat menuntut perlakuan berbeda ketika keadaan orang yang dihadapi memang berbeda. Hans Kelsen menekankan struktur dan validitas norma, HLA Hart melihat hukum sebagai sistem aturan, sedangkan Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian sebagai nilai dasar yang dapat mengalami ketegangan. Ronald Dworkin kemudian menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berisi aturan, tetapi juga prinsip yang harus dipertimbangkan dalam memutus perkara.
Contoh aturan Indonesia yang dominan mengejar kepastian dapat dilihat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 21 menetapkan batas kecepatan berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Bahkan dalam kondisi arus bebas, batas kecepatan paling rendah di jalan bebas hambatan ditetapkan 60 kilometer per jam. Aturan seperti ini harus pasti karena pengemudi perlu mengetahui batas sebelum berkendara dan aparat membutuhkan ukuran objektif untuk melakukan penindakan. Dengan penduduk Indonesia mencapai 284,67 juta jiwa menurut SUPAS 2025, kepastian hukum bukan sekadar teori akademik, tetapi kebutuhan praktis agar aturan dapat diterapkan secara seragam.
Namun antinomi menjadi nyata ketika kepastian yang sama diterapkan kepada manusia dengan kondisi yang berbeda. Contoh aturan Indonesia yang lebih kuat membawa tujuan keadilan terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 53 mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen. Data BPS 2025 menunjukkan angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas pada penyandang disabilitas sebesar 80,94 persen, sedangkan non disabilitas mencapai 97,56 persen. Kebutuhan pelayanan kesehatan yang tidak terpenuhi juga mencapai 13,44 persen pada penyandang disabilitas, dibandingkan 5,13 persen pada non disabilitas.
Karena kondisi awal tidak sama, perlakuan yang sama belum tentu menghasilkan kesempatan yang sama. Aristoteles telah membedakan keadilan distributif dari sekadar pembagian sama rata. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 bahkan memberikan dasar konstitusional bagi kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan. Novelty yang penting dari persoalan ini adalah melihat antinomi bukan hanya sebagai benturan dua pasal, tetapi sebagai benturan antara aturan, tujuan aturan, dan akibat penerapannya. Sebuah norma dapat sangat pasti secara tekstual, tetapi penerapannya dapat menghasilkan ketidakadilan ketika keadaan faktual berubah. Karena itu, pengujian hukum tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah norma tersebut jelas dan sah. Pertanyaan berikutnya harus apakah tujuan norma tercapai dan apakah akibat penerapannya masih sejalan dengan konstitusi. Dengan cara pandang ini, kepastian menjadi titik awal pemeriksaan hukum, bukan selalu titik akhir.
Risiko terbesar antinomi hukum adalah dua ekstrem yang sama sama berbahaya. Kepastian tanpa keadilan dapat menghasilkan keputusan yang benar secara formal tetapi tidak patut secara substantif. Sebaliknya, keadilan tanpa kepastian dapat membuat hakim, polisi, atau pejabat mengabaikan aturan berdasarkan penilaiannya sendiri. Karena itu, penyelesaian antinomi di Indonesia harus mempunyai mekanisme yang dapat diuji. Untuk konflik norma, berlaku prinsip seperti lex superior, lex specialis, dan lex posterior sesuai konteksnya. Ketika yang bertabrakan adalah prinsip seperti kepastian dan keadilan, pendekatan yang lebih tepat adalah penimbangan atau proportionality. Kepastian harus didahulukan ketika aturan menyangkut batas yang harus seragam, hak dan kewajiban yang harus dapat diprediksi, serta keadaan yang memang dapat diukur secara objektif seperti batas kecepatan, tenggat waktu, tarif, atau syarat administratif.
Keadilan harus diberi bobot lebih besar ketika penerapan aturan yang sama kepada keadaan yang berbeda menimbulkan diskriminasi, merugikan kelompok rentan, atau bertentangan dengan hak konstitusional. DPR dan pemerintah harus merancang norma dengan tujuan, kewenangan, pengecualian, dan batas yang jelas. Pemerintah serta pemerintah daerah harus melaksanakan norma tanpa menciptakan pengecualian berdasarkan kepentingan tertentu. Polisi, jaksa, dan pejabat administrasi harus menggunakan diskresi hanya dalam batas kewenangan yang diberikan hukum. Hakim harus mempertimbangkan aturan, konstitusi, prinsip hukum, fakta konkret, serta akibat putusannya.
Jika konflik menyangkut undang undang terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi menjadi mekanisme pengujian, sedangkan peraturan di bawah undang undang dapat diuji melalui Mahkamah Agung. Batasnya adalah keadilan tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar hukum dan kepastian tidak boleh menjadi tameng untuk mempertahankan ketidakadilan. Dengan ukuran tersebut, masyarakat dapat memahami kapan hukum harus tegas dan kapan hukum harus memberi ruang penyesuaian.
“Kepastian diperlukan ketika keseragaman melindungi ketertiban dan dapat diprediksi, sedangkan keadilan diperlukan ketika keseragaman justru menghasilkan ketidakadilan. Keduanya harus tetap dibatasi konstitusi, kewenangan, alasan yang rasional, dan mekanisme pengawasan”. (***)


















