JAKARTA, DELITIMES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Paslon Nomor Urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sidang pembacaan putusan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dibacakan pada pukul 13.21 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi.
Dengan demikian, Paslon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Dalam perkara ini, dua pemohon yaitu Amin dan Ganjar-Mahfud mengajukan sejumlah permohonan. Di antaranya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Paslon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk memenangkan Pilpres 2024.
Kecurangan TSM itu berupa politisasi bantuan sosial (bansos), penggunaan aparat negera. Hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo.
Kedua pemohon juga menyoroti penyimpangan etika dalam proses pencalonan dan kepersetaan Gibran sebagai cawapres.
Dalam petitumnya, kedua pemohon menginginkan pemungutan suara ulang. Kubu Amin menyaratkan mendiskualifikasi Gibran. Sementara pihak Ganjar-Mahfud meminta pendiskualifikasian Paslon Nomor Urut 02.
Sebagai informasi, delapan hakim konstitusi menggelar RPH sengketa Pilpres sejak 16 April 2024 secara maratron, setelah menerima kesimpulan dari pihak pemohon. Termohon dalam hal ini adalah KPU. Terkait yaitu Pasangan Calon Prabowo-Gibran dan Bawaslu.
Sebelumnya, MK sudah menggelar rapat pembuktikaan dan menghadirkan empat menteri. Yakni, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (RED)
























