JAKARTA, DELITIMES.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengaku, puas dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan oleh DPR RI.
“Ya, tentu dengan apa yang terjadi hari ini, saya puas gitu lho. Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh. Karena kan tidak mungkin 100 persen enggak mungkin,” ungkap Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di Gedung DPR RI, dikutip dari Kompas, Kamis (8/10/2026).
Salah satu hal yang membuat buruh puas adalah, bahwa dalam Undang-Undang Pelindungan soal aturan tentang ‘outsourcing’ yang diatur ulang. Sebab kini, status pekerja tidak boleh menjadi karyawan ‘outsourcing’.
“Jadi, pekerjaannya (yang di-outsourcing). Jadi kalau misalnya teman-teman pers, dia harus pekerja tetap di PT X. PT X-lah yang di-outsourcing pekerjaannya. Jadi sangat luar biasa perlindungannya,” ungkap dia.
Selain itu, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur jaminan cadangan pesangon untuk karyawan yang terdampak PHK. Dengan begitu, perusahaan tidak bisa beralasan menunggak pembayaran pesangon para karyawan.
Proses Lahirnya UU
Sebelumnya, hubungan antara pekerja dan pengusaha diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Seiring berjalannya waktu, pemerintah berusaha untuk memperbarui regulasi tersebut dengan menerbitkan UU Cipta Kerja atau dikenal dengan Omnibus Law pada tahun 2023.
Namun, UU Cipta Kerja tersebut pun digugat oleh serikat buruh, karena dianggap merugikan, serta proses pembuatannya dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Sampai akhirnya, serikat buruh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan para buruh ditindaklanjuti, MK memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar lebih adil untuk pengusaha dan pekerja.
Oleh karena itu, DPR RI lewat Komisi IX melakukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. DPR juga merevisi nama regulasi tersebut menjadi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam revisi ini, DPR berusaha transparan dengan memberikan draft Undang-Undang kepada pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. DPR membuka kesempatan untuk setiap stakeholder memberikan masukan dari draft RUU Ketenagakerjaan.
Baik dari pengusaha dan serikat buruh menyampaikan aspirasinya lewat lembaga kementerian.
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker), bersama Kementerian Industri (Kemenperin) dan Kementerian UMKM, sudah menyerap semua aspirasi dari buruh dan pengusaha, kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan ke DPR RI, Senin (14/9/2026).
Pemerintah dan DPR sudah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada rapat di Komisi IX, Senin (5/10/2026). UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut pun disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026) kemarin.
“Setuju,” jawab anggota dewan. (REL)
























