MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Siapapun pasangan calon (paslon) yang bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, program berobat gratis harus dilanjutkan.
Hal itu dikatakan Wadih Al-Rasyid Nasution, pendiri Madina Care kepada wartawan, Senin (30/09/2024) malam merespon pemberitaan mengenai program berobat gratis akan dilanjutkan oleh salah satu paslon bupati di Mandailing Natal (Madina), yakni Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, beberapa hari lalu.
Menurur Wadih, tidak hanya ketika Saipullah – Atika jadi Bupati dan Wakil Bupati, bahkan jika Paslon Harun Mustafa Nasution – H Muhammad Ichwan Husein Nasution (Harun-Ichwan) jika diberi amanah menjadi Bupati Madina pada Pilkada ini pun secara otomatis masyarakat masih bisa berobat gratis selama masih berlaku Universal Health Coverage (UHC).
“Andaikata BPJS Kesehatan mencabut program ini dan Sukhairi-Atika masih ingin melanjutkan, maka hal tersebut sangat layak untuk diacungi jempol,” ungkap Wadih.
Wadih pun memaparkan bahwa Berobat Gratis ini adalah program yang sangat bagus.
“Program UHC ini sangat bagus, tapi kita harus memikirkan kelas penyakit apa saja yang bisa menggunakan UHC yang notabene adalah program Pemerintah pusat inI,” imbuhnya.
Apakah klasifikasi penyakit yang tidak ditanggung UHC dapat diambilalih oleh pemerintah kabupaten dalam program berobat gratis versi kabupaten atau hanya mengikuti sesuai program UHC, Itu yang layak dipertanyakan.
“Namun jika ternyata hanya mengikuti standar UHC, maka hal tersebut tidak layak diklaim oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati manapun,” tambahnya.
“Masyarakat kita butuh pencerdasan, maka dari itu kita semua harus bergerak untuk memberikan pemahaman pada masyarakat,” jelasnya.
Disebutkannya, HC adalah program BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat, dan klasifikasi penyakit apa saja yang masuk dalam tanggungan UHC.
“Apakah UHC hanya menanggung pengobatan, tidak termasuk biaya rawat inap (kamar, obat-obatan, dll)?” ujarnya.
Jika hal-hal yang tidak masuk dalam klasifikasi pembiayaan UHC, apakah mampu ditanggung pemerintah kabupaten? ” pungkas Wadih.
Kemudian, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mengamanatkan BPJS Kesehatan, Kementerian/Lembaga dan seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota agar bersinergi dan berupaya secara optimal untuk memastikan seluruh penduduk dilindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres ini pun adalah dasar dari UHC, dimana jaminan Kesehatan Nasional adalah program prioritas dari Pemerintah Pusat dan hal ini adalah untuk mencapai UHC, maka dari itu Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta seluruh Kementerian untuk bergerak dalam menyukseskan program kesehatan yang satu ini.
“Kesimpulannya adalah: siapapun yang menjadi pemenang dalam Pilkada Mandailing Natal 2024 baik Harun-Ichwan atau Saipullah-Atika otomatis program ini tetap berjalan, karena pemerintah daerah harus tetap menjalankan program ini sebagaimana Instruksi Presiden,” tandas Wadih. (RIL)