Sidang ITE Terdakwa Boasa Simanjuntak Diwarnai Permintaan Maaf

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau ITE menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, Kamis (25/1/2024), di PN Medan, diwarnai permintaan maaf dari terdakwa Boasa Simanjuntak.

MEDAN, DELITIMES.ID – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau ITE menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, Kamis (25/1/2024), di PN Medan, diwarnai permintaan maaf dari terdakwa Boasa Simanjuntak.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa, Marthin Lukas Simanjuntak saat dapat kesempatan menangkis dakwaan JPU.

Sebelumnya, saksi korban, Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak dan 4 lainnya dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai saksi.

Majelis hakim diketuai Dr Fahren mempersilahkan saksi korban lebih dulu yang dimintai keterangannya. JPU AP Frianto pun diberikan memberikan pertanyaan untuk membuktikan dakwaan tindak pidana ITE yang dilakukan terdakwa Boasa Simanjuntak.

Saat kesempatan serupa untuk menangkis dakwaan JPU, juga diberikan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Marthin Lukas Simanjuntak didampingi Nanda bukannya mengajukan pertanyaan.

“Karena organisasi HBB yang Tulang (paman dalam Bahasa Batak Toba) pimpin ada kata, ‘Horas’, maunya Tulang memberikan maaf bila klien kami menyampaikan permohonan maaf? Biar ‘horas-horas’ kita semua. Maunya Tulang?” tanya Marthin Lukas Simanjuntak.

Mendapat pertanyaan tersebut, saksi korban yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut sembari tersenyum menimpali, bahwa permohonan maaf dari terdakwa bukanlah hal yang baru.

“Sebenarnya dua hari setelah penangkapan, atas saran kawan-kawan lain seperti Ketua Pejuang Batak Bersatu (PJBB) mengatakan, komunikasi kita, ‘cooling down’. Saya bersedia memberikan maaf. Tapi dia malah kembali membuat narasi seolah saya ini orang zalim,” urai Lamsiang.

Bahkan saat terdakwa ditahan di Polrestabes di hadapan tim PH-nya yang lama, sambung Lamsiang, dikatakan bahwa terdakwa akan menyampaikan permohonan maaf di akun TikTok.

Karena postingannya di TikTok sangat merugikan nama baik saksi korban. Teman-temannya di organisasi HBB juga ikut marah karena postingan terdakwa Biasa tersebut.

“Diadukannya saya, diadukannya juga aparat kepolisian. Seumur-umur saya orang sipil tapi sampai diperiksa di Propam Polda (Sumut), Yang Mulia. Bahkan seminggu sebelum persidangan terdakwa telah diberikan solusi agar bikin klarifikasi di akun TikTok-nya untuk permintaan maaf dan di salah satu surat kabar. Tapi faktanya sampai sekarang?” tegasnya sembari menatap tim PH terdakwa.

Menyikapi hal itu, Marthin Lukas Simanjuntak menimpali dirinya memberikan garansi bahwa laporan kliennya terhadap saksi korban di kepolisian, juga akan dicabut.

Meringankan

Disaksikan majelis hakim, JPU, PH terdakwa dan pengunjung sidang, beberapa menit kemudian, Lamsiang menerima uluran jabatan tangan dari terdakwa Boasa Simanjuntak.

“Saudara Boasa ini memang berpotensi. Tapi jangan lupa, harus ada kendali. Bila tidak, bisa rusak negeri ini,” kata saksi korban sembari tersenyum.

Karena sudah saling memaafkan, lanjut PH terdakwa, Marthin Lukas Simanjuntak tidak mengajukan pertanyaan.

Dalam kesempatan tersebut, hakim ketua menimpali, “Berdamai merupakan hal yang meringankan. Jadi benar keterangan saksi itu terdakwa? Jauh sebelum aksi unjuk rasa ke Polda Sumut, organisasi yang dipimpin saksi korban ini bersama organisasi lainnya beberapa kali ada rapat agar fokus siapa jadi juru bicara aksi dan tema yang akan disampaikan di ‘hari H’ dan saudara tidak pernah ada di rapat itu,” cecar hakim ketua.

Terdakwa pun terlihat hanya tersenyum sambil menganggukkan kepala.

Empat saksi lainnya termasuk Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat menyusul didengarkan keterangannya. Dan juga tidak jauh berbeda dengan jawaban saksi korban Lamsiang Sitompul.

“Saya sebagai penanggung jawab aksi di depan Polda Sumut dari HBB bersama rekan lainnya dari organisasi Kiamat, JPKP, PJBB, LSM Penjara Satu Betor, dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023 merasa tidak terima atas postingan dia itu. Aksi kami murni menyampaikan keresahan yang ada di masyarakat kepada Pak Kapolda yang baru (menjabat),” katanya.

“Saat itu orang pada resah dengan maraknya aksi begal, pemberantasan narkoba. Cuan dari mana? Aksi kami murni menyuarakan keresahan yang dialami masyarakat. Seluruh biaya untuk itu organisasi kami kami yang tanggung!” kata Tomson menjawab pertanyaan JPU AP Frianto. (RPS)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau ITE menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, Kamis (25/1/2024), di PN Medan, diwarnai permintaan maaf dari terdakwa Boasa Simanjuntak.

Sidang ITE Terdakwa Boasa Simanjuntak Diwarnai Permintaan Maaf

MEDAN, DELITIMES.ID – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau ITE menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, Kamis (25/1/2024), di PN Medan, diwarnai permintaan maaf dari terdakwa Boasa Simanjuntak.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa, Marthin Lukas Simanjuntak saat dapat kesempatan menangkis dakwaan JPU.

Sebelumnya, saksi korban, Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak dan 4 lainnya dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai saksi.

Majelis hakim diketuai Dr Fahren mempersilahkan saksi korban lebih dulu yang dimintai keterangannya. JPU AP Frianto pun diberikan memberikan pertanyaan untuk membuktikan dakwaan tindak pidana ITE yang dilakukan terdakwa Boasa Simanjuntak.

Saat kesempatan serupa untuk menangkis dakwaan JPU, juga diberikan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Marthin Lukas Simanjuntak didampingi Nanda bukannya mengajukan pertanyaan.

“Karena organisasi HBB yang Tulang (paman dalam Bahasa Batak Toba) pimpin ada kata, ‘Horas’, maunya Tulang memberikan maaf bila klien kami menyampaikan permohonan maaf? Biar ‘horas-horas’ kita semua. Maunya Tulang?” tanya Marthin Lukas Simanjuntak.

Mendapat pertanyaan tersebut, saksi korban yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut sembari tersenyum menimpali, bahwa permohonan maaf dari terdakwa bukanlah hal yang baru.

“Sebenarnya dua hari setelah penangkapan, atas saran kawan-kawan lain seperti Ketua Pejuang Batak Bersatu (PJBB) mengatakan, komunikasi kita, ‘cooling down’. Saya bersedia memberikan maaf. Tapi dia malah kembali membuat narasi seolah saya ini orang zalim,” urai Lamsiang.

Bahkan saat terdakwa ditahan di Polrestabes di hadapan tim PH-nya yang lama, sambung Lamsiang, dikatakan bahwa terdakwa akan menyampaikan permohonan maaf di akun TikTok.

Karena postingannya di TikTok sangat merugikan nama baik saksi korban. Teman-temannya di organisasi HBB juga ikut marah karena postingan terdakwa Biasa tersebut.

“Diadukannya saya, diadukannya juga aparat kepolisian. Seumur-umur saya orang sipil tapi sampai diperiksa di Propam Polda (Sumut), Yang Mulia. Bahkan seminggu sebelum persidangan terdakwa telah diberikan solusi agar bikin klarifikasi di akun TikTok-nya untuk permintaan maaf dan di salah satu surat kabar. Tapi faktanya sampai sekarang?” tegasnya sembari menatap tim PH terdakwa.

Menyikapi hal itu, Marthin Lukas Simanjuntak menimpali dirinya memberikan garansi bahwa laporan kliennya terhadap saksi korban di kepolisian, juga akan dicabut.

Meringankan

Disaksikan majelis hakim, JPU, PH terdakwa dan pengunjung sidang, beberapa menit kemudian, Lamsiang menerima uluran jabatan tangan dari terdakwa Boasa Simanjuntak.

“Saudara Boasa ini memang berpotensi. Tapi jangan lupa, harus ada kendali. Bila tidak, bisa rusak negeri ini,” kata saksi korban sembari tersenyum.

Karena sudah saling memaafkan, lanjut PH terdakwa, Marthin Lukas Simanjuntak tidak mengajukan pertanyaan.

Dalam kesempatan tersebut, hakim ketua menimpali, “Berdamai merupakan hal yang meringankan. Jadi benar keterangan saksi itu terdakwa? Jauh sebelum aksi unjuk rasa ke Polda Sumut, organisasi yang dipimpin saksi korban ini bersama organisasi lainnya beberapa kali ada rapat agar fokus siapa jadi juru bicara aksi dan tema yang akan disampaikan di ‘hari H’ dan saudara tidak pernah ada di rapat itu,” cecar hakim ketua.

Terdakwa pun terlihat hanya tersenyum sambil menganggukkan kepala.

Empat saksi lainnya termasuk Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat menyusul didengarkan keterangannya. Dan juga tidak jauh berbeda dengan jawaban saksi korban Lamsiang Sitompul.

“Saya sebagai penanggung jawab aksi di depan Polda Sumut dari HBB bersama rekan lainnya dari organisasi Kiamat, JPKP, PJBB, LSM Penjara Satu Betor, dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023 merasa tidak terima atas postingan dia itu. Aksi kami murni menyampaikan keresahan yang ada di masyarakat kepada Pak Kapolda yang baru (menjabat),” katanya.

“Saat itu orang pada resah dengan maraknya aksi begal, pemberantasan narkoba. Cuan dari mana? Aksi kami murni menyuarakan keresahan yang dialami masyarakat. Seluruh biaya untuk itu organisasi kami kami yang tanggung!” kata Tomson menjawab pertanyaan JPU AP Frianto. (RPS)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *