Sudari Minta Dinas Ketenagakerjaan Bentuk Satgas Perlindungan Buruh

MEDAN, DELITIMES.ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk membentuk Satgas Perlindungan Buruh. Hal itu dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap buruh terkait hak-hak normatifnya.
Demikian dikatakan Sudari kepada wartawan, Senin (26/2) menyikapi perlindungan hak-hak buruh.
Satgas Perlindungan Buruh, katanya, penting karena masih ditemukan oknum pengusaha yang mengabaikan hak-hak normatif buruh.
“Diantara hak-hak normatif itu menyangkut upah, masuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Masih adanya oknum pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, menjadikan beban APBD Kota Medan bertambah. Pasalnya, para pekerja yang merupakan warga Kota Medan memanfaatkan UHC JKMB untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Padahal, sesuai UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memasukkan pekerjanya ke BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” bebernya.
Selain itu, Sudari juga meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan pelatihan-pelatihan sesuai permintaan pasar kerja.
Kemudian, Dinasker juga untuk mereview kembali orang-orang yang telah melakukan pelatihan, apakah sudah sesuai dengan tujuan pelatihan tersebut.
Di sisi lain, Sudari mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan melakukan transformasi sumber daya manusia.
Hal ini untuk bonus demografi ke depan.
Transformasi ini sangat penting, mengingat banyak anak-anak di Kota Medan sibuk mencari kerja kemana-mana setelah menyelesaikan pendidikannya.
“Artinya, pendidikan yang ditempuh selama ini tidak sesuai dengan ketersediaan pasar kerja, makanya begitu tamat sibuk mencari kerja, karena tidak memiliki skil,” tukasnya. (TS)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini