MEDAN, DELITIMES.ID – Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sony Alfa, Koordinator aksi LPIB Sumut menyampaikan kepada aparat penegak hukum bahwa pada tanggal 20 sampai 22 Februari 2024 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenagsu) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel dan telah menghadirkan Pejabat Eselon 1 Kementerian Agama Republik Indonesia,
Namun sayangnya, Rakerwil itu disebut-sebut hanyalah modus untuk melakukan pungli kepada kepala Madrasah dan kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag, bahwa kegiatan itu hanyalah modus belaka, mereka harus menyiapkan uang sebesar Rp1.500.000/kepala Madrasah dan Rp 2.500.000/Kakan Kemenag,” ungkapnya.
Teknis punglinya, papar dia, kepala MAN diakomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah dan untuk Kakan Kemenag diakomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Kantor Kemenag.
Selain itu, Sony juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Kepala MAN Batubara terkait dugaan korupsi dana BOS dan dana Komite Pembanguna Ruang Kelas Baru yang tak kurun selesai selama satu tahun.
“Kami juga meminta kepada bapak Kajatisu agar segera memanggil dan memeriksa Kepala MAN Batubara terkait dugaan korupsi dana BOS dan dana komite pembangunan ruang kelas baru,” ujarnya.
Ketua LPIB Sumut Anwar Shadat Siagian menambahkan, aksi yang digelar tersebut murni bentuk keprihatinannya atas lembaga Kementerian Agama ini, untuk itu mereka meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Menteri Agama Repoblik Indonesia agar segera memeriksa dan Mencopot Kakanwil Kemenag Sumut dan Kepala MAN Batubara dari jabatannya.
“Aksi yang kami gelar dua titik serentak pada waktu dan hari yang sama yaitu di Kajatisu dan di Kemenag RI, kami berharap bapak Kajatisu dan bapak Menteri Agama segera mencopot Kakanwil dan Kamad Batubara”, tendas Anwar.
Tidak hanya pungli, LPIB Sumut juga meminta Kajatisu dan Menteri Agama untuk memeriksa Kakanwil atas dugaan beberapa pelanggaran terhadap kode atik ASN tentang netralitas pada saat Pemilu dengan berperan aktif dan masif dalam mengakomodir proses pemenangan salah satu Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2 yang notabenenya merupakan staf ahli Kementerian Agama.
Dugaan praktik KKN secara masif dan terstruktur pada saat perekrutan jama’ah haji tahun 2023, dimana telah ditemukan seorang warga sipil yang notabenenya merupakan kerabat dekat dari Kakanwil berangkat ke Makkah sebagai Pendamping Haji (bukan PNS/Polri ataupun TNI dan belum pernah haji).
Dugaan monopoli pekerjaan di lingkungan Kemenagsu baik pekerjaan fisik maupun pengadaan barang dan jasa.
Dugaan melakukan pungli kepada Kepala Madrasah dengan intervensi jabatan dan modus pemenangan aalon anggota DPR-RI Dapil Sumut 2.
Dugaan pungli pada saat Rapat Kerja Wilayah Kemenagsu pada tanggal 20 sampai 22 februari 2024 di Wings Hotel, pungli tersebut diduga kuat dilakukan Kanwil melalui tangan Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah (Sugiono, Kepala MAN Langkat) untuk mengakomodir Kepala Madrasah, dan Ketua Forum Komunikasi Kakan Kemenag (Himpun Siregar, Kakan Kemenag Medan) untuk mengakomodir setiap Kakan Kemenag.
Modus pungli tersebut untuk memberi buah tangan kepada pejabat eselon I Kemenag RI, yang kebetulan hadir dalam rakor tersebut (Irjen Dan Sekjen)
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala MAN Batubara atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam mengkelolah anggaran Dana Komite dan Dana BOS serta dugaan pungli dengan modus pembangunan gedung belajar yang tak kurun selesai,” katanya. (red)














