JAKARTA, DELITIMES.ID – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adhyaksa, khususnya jaksa yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum untuk mematuhi Pasal 143 KUHAP. Khususnya pemberian turunan surat dakwaan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Peringatan ini berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat pencari keadilan atas kurang profesionalnya jaksa dalam memberikan hak kepada pihak yang berperkara. Khususnya soal pemberian turunan surat dakwaan kepada terdakwa.
“Berdasarkan Pasal 143 KUHAP tersebut, bahwa mendapatkan turunan surat dakwaan merupakan salah satu hak dari seorang terdakwa. Namun, seringkali surat dakwaan tersebut disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan, bahkan ada yang tidak disampaikan sama sekali. Hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4) KUHAP,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwandi SH MH kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Pasal 143 KUHAP memerintahkan penuntut umum untuk menyampaikan turunan surat dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik, saat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan.
Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Hal itu karena adanya pelanggaran terhadap hak terdakwa dalam proses peradilan. Selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.
Penting
Surat dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan. Karena surat dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan di pengadilan.
Selain itu, surat dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi.
Pasal 143 Ayat (2) KUHAP menerangkan bahwa surat dakwaan haru ada tanggal dan tanda tangan. Juga ada identitas terdakwa. Yakni, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.
Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Apabila pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan, maka surat tersebut batal demi hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini menekankan, adalah hak terdakwa untuk didakwa dengan surat dakwaan yang memenuhi syarat formal dan material.
“Penyerahan surat dakwaan pas hari sidang tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelanggaran hukum acara itu, bagaimanapun, tak dapat dibenarkan,” tegas Pujiyono. (REL)
























