Terima Audiensi Tim Kampanye “On Ma”, Ketua KPU Madina: Sesuai UU KPU Wajib Jalankan Rekomendasi Bawaslu

MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 “On Ma” Harun-Ichwan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, Minggu(24/11/2024).

Kedatangan tim bersama dengan perwakilan partai pengusung dan pendukung Paslon nomor urut 1 ini untuk audensi mempertanyakan perkembangan dari Rekomendasi Bawaslu Madina terkait laporan mereka.

Ketua tim pemenangan “On Ma” H Zuhri Mustafa Nasution menjelaskan kedatangan mereka hanya ingin mengetahui perkembangan dari surat rekomendasi Bawaslu Madina.

Dan Zuhri menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin KPU Madina bersikap objektif terhadap rekomendasi tersebut.

“Kami datang dengan langkah tegap, selain bersilaturahmi kami juga ingin mempertanyakan sudah sejauh mana proses terhadap surat rekomendasi Bawaslu Madina atas laporan kami terkait LHKPN salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina.”ungkap Zuhri saat beraudensi dengan KPU Madina, Minggu (24/11/2024) sore.

Hanya Itu saja lanjutnya, tidak ada maksud lain. Karena kami merasa perlu untuk mempertanyakan hal ini, apalagi dengan waktu yang cukup mendesak.

Maksud dan tujuan kedatangan tim ini pun diperjelas oleh Arsidin Batubara yang merupakan Sekretaris Tim dan Pelapor terkait LHKPN salah satu Paslon tersebut.

Arsidin pun meminta komisioner KPU Madina untuk bertindak secepatnya dan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan.

“Kami harap Ketua KPU dan Komisioner KPU Madina bisa sesegera mungkin memproses dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini. Bahkan, jika boleh sebelum tahapan pencoblosan keluar keputusan. Sehingga tercipta pilkada yang tidak cacat hukum administratif seperti yang terlampir dalam rekomendasi Bawaslu,” tegas Arsidin.

Politisi partai Golkar itu pun menegaskan agar KPU Madina secara objektif menilai dan menelaah rekomendasi Bawaslu Madina. Sehingga tidak terjadi lagi kesalahan administratif, yang akan mengorbankan Pilkada Madina yang riang dan gembira.

“Saya juga ingin mempertanyakan apakah benar KPU Madina tidak bisa atau tidak memiliki alasan untuk mendiskualifikasi atau men-TMS-kan Paslon Bupati dan Wakil Bupati seperti yang diberitakan di beberapa media kemarin. Kami harap Ketua KPU Madina bisa menjelaskan pernyataan itu, sehingga semuanya bisa jelas dan terang,”tandas Arsidin.

Sementara itu, Tim Kampanye ON MA yang disambut dua Komisioner KPU Madina, yaitu Ketua KPU Madina, M. Ikhsan Matondang serta Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Ilu Sagara. Dalam penjelasannya menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka masih memproses dan menelaah rekomendasi dari Bawaslu Madina.

“Saat ini kita masih proses. Kita sampaikan juga bahwa 3 orang komisioner KPU Madina lainnya sedang berkoordinasi dengan KPU Sumut yang setingkat lebih tinggi dari kami. Sehingga nantinya setelah mendapatkan masukan atau pun pandangan hukum terkait itu, kita baru memutuskan,” ungkap Ikhsan.

Lalu Ikhsan juga menuturkan, KPU Madina wajib melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Madina. Sehingga dirinya membantah KPU Madina bisa mengabaikan apa yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Madina.

“Sesuai undang-undangnya KPU Madina wajib menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. Hanya saja, kita juga akan melakukan telaah hukum terkait rekomendasi itu. Kami juga akan bersikap objektif dalam menyikapi dan menjalankan proses ini,” jelasnya.

Ikhsan menambahkan, berdasarkan Undang-undang dan PKPU, KPU Madina memiliki waktu 7 hari maksimal dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Hanya saja, dia pun berharap proses terkait rekomendasi dari Bawaslu ini bisa sesegera mungkin diselesaikan KPU Madina usai koordinasi dengan KPU Sumut dan KPU RI. (RIL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini