Terkait LP Kedua Kasus PETI AAN, Rediyanto Jambak : Poldasu Harus Tuntaskan, Lapas Panyabungan Diminta Kaji Ulang Asimilasi

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MADINA, DELITIMES.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) harus ambil tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan hukum atas nama Akhmad Arjun Nasution (AAN).

Demikian ditegaskan, Rediyanto Sidi Jambak Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, kepada wartawan, Rabu (05/10/2022).

Rediyanto yang selama ini juga ikut terus memantau jalannya proses hukum Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dikabupaten Mandailing Natal (Madina) ini menuturkan, kasus hukum yang terjadi kepada AAN harus segera ditindaklanjuti. Hal ini berkaitan dengan posisi AAN yang juga membutuhkan kepastian hukum. Sehingga dinilai Polda Sumut harus menyelesaikan laporan tersebut.

“Dengan penetapan AAN sebagai tersangka oleh Polda, maka proses hukum harus tetap berjalan. Polda tidak bisa berhenti, penyidik pasti sudah kantongi bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka kepada AAN, dan proses hukum ini harus cepat dituntaskan”.katanya via Whatsapp

Dalam pemberian asimilasi rumah kepada AAN Rediyanto menilai, memang merupakan hak dari seluruh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Namun pihak Lapas Klas II B Panyabungan juga harus bisa mengkaji ulang pemberian asimilasi tersebut.

“Pemberian asimilasi rumah terhadap AAN juga perlu kita pertanyakan, apa faktornya. Sehingga jangan terkesan Lapas memberikan like specialis terhadap WBP tertentu,” ujarnya

Diketahui AAN merupakan pelaku PETI di Madina yang terbukti bersalah dan sudah divonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madina. AAN ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumut dengan dua laporan, yang pertama LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT “II” tertanggal 1 September 2020. Dalam laporan ini AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses di PN Madina vonis 8 bulan penjara dengan locus perkara di Desa Ampung padang Kecamatan Batang Natal.

Kemudian laporan kedua dengan nomor LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT “I” tertanggal 1 September 2020. Dalam laporan kedua ini AAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan locus perkara di dusun Sigala gala kelurahan Simpang gambir Kecamatan Lingga bayu. Namun prosesnya hingga saat ini masih jalan ditempat.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP M. Taufik beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya dua laporan tersebut. Namun dirinya menjelaskan bahwa dia dan tim penyidik Polda Sumut akan segera menindaklanjuti LP tersebut.

“Nanti saya panggil penyidiknya terkait laporan tersebut. Benar dalam data kita ada laporan tersebut. Hanya saja kita akan koordinasi dengan penyidik terlebih dahulu”.kata Taufik diujung telpon saat itu. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait LP Kedua Kasus PETI AAN, Rediyanto Jambak : Poldasu Harus Tuntaskan, Lapas Panyabungan Diminta Kaji Ulang Asimilasi

MADINA, DELITIMES.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) harus ambil tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan hukum atas nama Akhmad Arjun Nasution (AAN).

Demikian ditegaskan, Rediyanto Sidi Jambak Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, kepada wartawan, Rabu (05/10/2022).

Rediyanto yang selama ini juga ikut terus memantau jalannya proses hukum Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dikabupaten Mandailing Natal (Madina) ini menuturkan, kasus hukum yang terjadi kepada AAN harus segera ditindaklanjuti. Hal ini berkaitan dengan posisi AAN yang juga membutuhkan kepastian hukum. Sehingga dinilai Polda Sumut harus menyelesaikan laporan tersebut.

“Dengan penetapan AAN sebagai tersangka oleh Polda, maka proses hukum harus tetap berjalan. Polda tidak bisa berhenti, penyidik pasti sudah kantongi bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka kepada AAN, dan proses hukum ini harus cepat dituntaskan”.katanya via Whatsapp

Dalam pemberian asimilasi rumah kepada AAN Rediyanto menilai, memang merupakan hak dari seluruh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Namun pihak Lapas Klas II B Panyabungan juga harus bisa mengkaji ulang pemberian asimilasi tersebut.

“Pemberian asimilasi rumah terhadap AAN juga perlu kita pertanyakan, apa faktornya. Sehingga jangan terkesan Lapas memberikan like specialis terhadap WBP tertentu,” ujarnya

Diketahui AAN merupakan pelaku PETI di Madina yang terbukti bersalah dan sudah divonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madina. AAN ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumut dengan dua laporan, yang pertama LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT “II” tertanggal 1 September 2020. Dalam laporan ini AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses di PN Madina vonis 8 bulan penjara dengan locus perkara di Desa Ampung padang Kecamatan Batang Natal.

Kemudian laporan kedua dengan nomor LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT “I” tertanggal 1 September 2020. Dalam laporan kedua ini AAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan locus perkara di dusun Sigala gala kelurahan Simpang gambir Kecamatan Lingga bayu. Namun prosesnya hingga saat ini masih jalan ditempat.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP M. Taufik beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya dua laporan tersebut. Namun dirinya menjelaskan bahwa dia dan tim penyidik Polda Sumut akan segera menindaklanjuti LP tersebut.

“Nanti saya panggil penyidiknya terkait laporan tersebut. Benar dalam data kita ada laporan tersebut. Hanya saja kita akan koordinasi dengan penyidik terlebih dahulu”.kata Taufik diujung telpon saat itu. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *