Terungkap dalam RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD yang Mencatut Nama Disdukcapil

MEDAN – Modus penipuan dengan cara meminta pengisian Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mencatut nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai marak di masyarakat.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan dengan Disdukcapil Kota Medan, Selasa (11/2). RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Muslim Harahap, anggota Komisi I Saipul Bahri, Reinhart Jeremy Anindhita, dan Margaret, serta Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar.

Baginda P Siregar, Kepala Disdukcapil Kota Medan, menjelaskan bahwa saat ini muncul modus penipuan baru yang mengatasnamakan Disdukcapil. “Penelepon mengaku-ngaku dari Disdukcapil, kadang mencatut nama saya sebagai Kadis, atau nama Kabid, atau oknum lainnya di Disdukcapil. Mereka meminta masyarakat untuk mengisi IKD melalui Google Form yang dikirimkan. Begitu masyarakat mengisi formulir tersebut, data mereka akan terambil, dan tabungan mereka bisa habis,” ungkap Baginda.

Baginda juga mengungkapkan bahwa sudah ada korban dari penipuan ini. “Ada warga yang datang ke kantor kita dan melaporkan kehilangan uang Rp37 juta dari tabungan akibat mengisi Google Form IKD itu,” kata Baginda.

Menariknya, salah seorang anggota DPRD Kota Medan hampir menjadi korban penipuan ini. “Untungnya, anggota DPRD tersebut mengonfirmasi langsung kepada kami terkait kebenaran pengisian Google Form itu. Kami jelaskan bahwa itu tidak benar. Beliau selamat dari aksi penipuan tersebut,” tambah Baginda.

Baginda mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merespon telepon yang mengatasnamakan Disdukcapil dan meminta pengisian data kependudukan melalui IKD. “Disdukcapil tidak pernah menelepon masyarakat untuk mengisi data kependudukan secara digital,” tegas Baginda.

Terkait kelangkaan blanko KTP di Kota Medan, Baginda menjelaskan bahwa ketersediaan blanko sangat terbatas karena pasokan dari pusat. “Untuk pencetakan, kami membatasi hanya 300 lembar per hari, karena mesin hanya mampu mencetak 100 lembar per hari. Sementara permohonan per hari mencapai 500 hingga 600 lembar. Jika tidak dibatasi, mesin cetak bisa rusak, dan biaya perbaikan mencapai Rp4 juta per unit. Mesin baru harganya sekitar Rp260 juta per unit,” kata Baginda.

Sementara itu, Reza Pahlevi Lubis, Ketua Komisi I, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak melayani nomor telepon yang tidak dikenal atau tidak terdaftar di memori kontak. “Kita harus lebih selektif dan hati-hati, karena banyak sekali modus penipuan saat ini,” ujarnya.

Reza juga mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia (SDM) aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam menerapkan sistem online. “Program ini memang bagus, tapi sejauh mana kesiapan SDM-nya? Jangan sampai aparatur di kecamatan tidak tahu atau tidak paham tentang aplikasi Sibisa,” tegas Reza.

Muslim Harahap, Wakil Ketua Komisi I, mengusulkan agar mesin pencetak KTP ditempatkan di setiap kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil. “Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengurus administrasi kependudukan di kecamatan,” ujar Muslim.

Usulan serupa juga disampaikan oleh Margaret. “Saat ini, mesin cetak KTP ada 4 unit. Mestinya semua kecamatan memiliki mesin pencetak sendiri, agar tidak terjadi lonjakan pengunjung di kantor Disdukcapil. Pemkot Medan sebenarnya mampu menempatkan mesin cetak di 21 kecamatan,” kata Margaret, sembari meminta Disdukcapil untuk jemput bola dalam pengadaan blanko KTP.

Sementara itu, Saipul Bahri dan Reinhart Jeremy Anindhita meminta agar Kadisdukcapil memangkas birokrasi yang ada, serta tetap berkoordinasi dengan Komisi I. “Jangan sampai program terhambat hanya karena birokrasi,” tukas Reinhart. (ds)

Bagikan :

Related Posts

No Content Available

Berita Terkini