Wong Chun Sen: Kota Medan Masuk Status Darurat Bencana Saat Pilkada

MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, menegaskan bahwa Kota Medan telah memasuki status darurat bencana saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024 lalu.

Wong menyebutkan bahwa banyak kelurahan dan kecamatan di Kota Medan yang tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS akibat lokasi TPS terendam banjir. Berdasarkan data dari BPBD Kota Medan, sebanyak 10 kecamatan terendam banjir.

“Menurut saya, ini sudah darurat bencana. Dari 21 kecamatan, sepuluh kecamatan terendam banjir. Sesuai dengan PKPU No. 17 Tahun 2024 Bab VII Pasal 75 ayat 5, jika pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya, maka penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU kabupaten/kota,” ujar Wong.

Wong menambahkan bahwa pihak penyelenggara pemilu harus segera melihat situasi ini dengan tanggap. “Kita tidak melihat siapa yang menang atau kalah. Namun, dampak bencana alam ini menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian, termasuk tidak dapat menggunakan hak suaranya,” tegas Wong saat rapat koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Arya Duta Medan pada Rabu (4/12/2024).

Wong mengungkapkan bahwa saat meninjau lokasi banjir dan memberikan bantuan sembako kepada korban banjir di Kota Medan, banyak rumah warga yang rusak akibat terendam banjir. Meskipun KPU Kota Medan telah melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan, banyak warga yang tidak dapat datang ke TPS karena lokasi TPS yang telah berpindah.

“Kami tegaskan, ini masalah serius. Ini sudah darurat bencana. Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat di TPS disebabkan oleh banjir yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November lalu. Kami meminta penyelenggara pemilu segera mengambil langkah yang tepat,” ujar Wong.

Wong juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak, ditemukan adanya pemilih yang memiliki lebih dari satu surat suara.

“Menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, pada Bab VII tentang Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, pasal 75 ayat 6, serta pasal 49 dan pasal 50 ayat 1 dan 2, hal ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Wong.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam pemaparannya menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan dan regulasi yang ada. “Meskipun terjadi kondisi cuaca buruk dan menyebabkan banjir, kami tetap melaksanakan pemungutan suara, baik itu pemungutan suara susulan maupun lanjutan,” jelas Mutia.

Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, juga tidak dapat memberikan penjelasan terkait bencana banjir yang menyebabkan menurunnya jumlah partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini