DPRD Medan Minta Izin PBG Perumahan Singkarak Palace Dievaluasi

MEDAN, DELITIMES.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di jajaran Pemko Medan mengevaluasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Perumahan Singkarak Palace.

Sebab, izin tersebut diduga tidak tertulis sesuai alamat lokasi tempat bangunan berdiri.

Ia pun berharap, sebelum mengeluarkan izin, dinas terkait harus turun melakukan survei lokasi apakah pengajuan sesuai dengan yang dilapangan.

“Kita mendapat informasi bahwa dulunya Gang Bintara tembus langsung ke Jalan Pengayoman dan dapat juga langsung ke Gang Mesjid atau Gang Amal. Namun kita mendapat kabar akses Gang Amal Bintara sudah ditutup oleh pengembang,” terangnya.

Ia berjanji, pihaknya (Komisi IV DPRD Medan, red), akan melakukan peninjauan lokasi untuk melihat kebenaran informasi tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Antonius juga mengaku telah menghubungi Kabid PBL Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ihwanza Syahputra, dan mendapat informasi bila tim terkait sudah turun ke lapangan.

“Tadi saat saya hubungi Ihwanza, dia bilang bahwa PBG Bagunan asli namun katanya lagi jika ada kesalahan penulisan. Itu sudah SHM,” imbuh Antonius menirukan ucapan Ihwanza.

Sementara itu, salah seorang perwakilan warga sekitar perumahan tersebut, R Panggabean, mengaku heran karena perumahan tersebut menggunakan alamat Gang Bintara sementara akses ke Gang Bintara tidak ada. (TS)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini