MEDAN, DELITIMES.ID – Bidang Propam Polda Sumut memperpanjang masa penahanan Brigadir Iman Harefa (IH) karena kasus tidak bisa menjaga aset (senjata api) dan akhirnya senjata itu disalahgunakan oleh orang lain.
“Jadi, IH telah menjalani patsus selama 20 hari, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Kini, masa penahanan tersebut ditambah selama 10 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Dr Pol Ferry Walintukan, Jumat (4/9/2026).
Kabid Humas Polda Sumut belum bisa memastikan apakah Brigadir IH akan diberikan sanksi lain setelah penambahan masa hukuman Patsus tepatnya 8 September 2026 mendatang.
“Itu nanti akan diputuskan oleh pihak Propam dan tim. IH dihukum karena tidak bisa menjaga senjata api atau aset milik Polri,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Winda Lorenza Gowasa mantan istri polisi IH ditemukan tewas dalam kondisi tertembak di bagian kepala, Minggu (2/8/2026), di Perumahan Komplek Helvetia.
Dia meninggal dunia dengan luka tembakan senjata api milik Brigadir IH. Wanita ini ditemukan di dalam kamar mandi.
Setelah kejadian itu, viral di media sosial adanya pengakuan orang yang menyebutkan bahwa Lorenza pernah dijual mantan suaminya kepada Wakapolda pada tahun 2020-2021. (REL)






















