JAKARTA, DELITIMES.ID – Bareskrim Polri menangkap Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Indonesia Muda Jakarta Timur Muhammad Arif. Penangkapan itu terkait dugaan kasus penipuan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono un membenarkan penangkapan itu. “Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, menjawab wartawan, Rabu (21/6/2023).
Selain Arif, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya antara lain, Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.
Kasus itu bermula dari adanya laporan polisi oleh korban bernama Gilang Gustya Pratama. Laporan polisi itu teregister dengan Nomor LP/B/0395/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 20 Juli 2022.
Kasusnya berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Namun Hersadwi enggan membeberkan lebih dalam terkait kasus ini . Dia hanya menyebut berkas kasus ini sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” bebernya.
Meski berkas sudah dilimpahkan untuk tahap pertama, polisi masih membuka peluang adanya sosok tersangka baru dalam kasus tersebut. “Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut,” pungkasnya Hersadwi. (RED)
























