MEDAN, DELITIMES.ID – Penyelesaian proyek penerangan lampu jalan senilai Rp25,7 miliar yang viral dengan proyek ‘Lampu Pocong’ memasuki babak baru. Pemko Medan diminta transparan pada pengembalian uang sebesar Rp21 miliar yang sudah digunakan dalam proyek tersebut, yang masa pengembaliannya sudah berakhir 9 Juli lalu.
Hal itu dikatakan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, di DPRD Medan, Senin (24/7).
“Fraksi PKS berharap kepada Pemko Medan agar melakukan langkah konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong mengingat batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023,” ungkapnya.
Ia mengaku, berdasarkan informasi media yang diperoleh, belum semua dana yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan tersebut dikembalikan.
“Kami berharap pengembalian dana harus transparan, mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan. Dan kami meminta Inspektorat Kota Medan serius menyelesaikan hal tersebut, karena pengembalian dana itu langsung disampaikan Walikota Medan kepada publik dan menjadi sebuah janji yang harus ditepati,” tegasnya.
Program UTC
Fraksi PKS juga berharap Pemko Medan dapat serius dalam mewujudkan Program UHC di Kota Medan.
“Mengingat masih banyak masyarakat yang mengaku kepada kami terkait kesulitan dalam mengakses program UHC. Kami berharap Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pihak yang mempersulit pelaksanaan program UHC,” tegasnya. (TS)














