MEDAN, delitimes.id – Perang melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak lagi hanya berlangsung di bandara dan pelabuhan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara kini memperluas pertahanan hingga ke pelosok desa.
Sebanyak 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) disiapkan menjadi garda terdepan untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk nyata transformasi Imigrasi melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
“Imigrasi tidak lagi hanya menunggu di kantor, tetapi bertransformasi menjadi institusi yang proaktif, preventif, dan hadir langsung di tengah masyarakat,” kata Parlindungan.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sebelum masyarakat tiba di pintu keberangkatan. Sebab, banyak persoalan TPPO bermula dari desa, ketika masyarakat menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, proses mudah, bahkan dijanjikan pekerjaan legal.
Melalui PIMPASA, petugas imigrasi memberikan edukasi langsung mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, aturan keimigrasian, bahaya keberangkatan nonprosedural serta cara mengenali indikasi TPPO dan TPPM.
Hingga kini, 53 PIMPASA telah ditempatkan di 11 satuan kerja imigrasi di Sumatera Utara. Keberadaan mereka diarahkan menjadi early warning system atau sistem peringatan dini berbasis masyarakat.
“Desa binaan ini nantinya menjadi ujung tombak imigrasi,” tegas Parlindungan.
Tak hanya melakukan edukasi, masyarakat juga didorong menjadi mata dan telinga Imigrasi. Warga dapat menyampaikan informasi apabila menemukan potensi pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan.
Upaya perlindungan kemudian dilanjutkan hingga pintu keberangkatan. Parlindungan menegaskan, seseorang yang telah memiliki paspor tidak otomatis dapat berangkat ke luar negeri. Pemeriksaan tetap dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), terutama terhadap WNI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural.
Di Bandara Internasional Kualanamu, tercatat 1.090 WNI telah ditunda keberangkatannya karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Parlindungan menegaskan, penundaan keberangkatan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara.
“Ini bukan karena kami menolak, tetapi karena kecintaan terhadap keselamatan dan nyawa warga negara. Kalau indikasinya bekerja di luar negeri tanpa prosedur, salah satu upaya yang bisa kami lakukan adalah menunda keberangkatan dan memberikan edukasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, strategi pencegahan TPPO kini dilakukan secara berlapis. Edukasi dimulai dari desa, dilanjutkan pemeriksaan dokumen perjalanan dan diperkuat melalui pemeriksaan di pintu keberangkatan.
Program DBI dan PIMPASA juga merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, khususnya penyuluhan hukum keimigrasian untuk mencegah TPPO dan TPPM.
Parlindungan berharap seluruh elemen masyarakat ikut memperkuat gerakan tersebut. Pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum hingga warga harus bergerak bersama agar desa tidak menjadi ladang perekrutan korban TPPO.
“Kita jaga bersama Sumatera Utara. Kita jadikan desa-desa di wilayah kita bukan lagi sebagai titik rentan TPPO, melainkan sebagai benteng pertahanan pertama keimigrasian yang berdaya, teredukasi, dan terlindungi,” pungkasnya.
Dari desa, pencegahan dimulai. Dari masyarakat yang teredukasi, benteng perlindungan diperkuat. (ds)





















