JAKARTA, DELITIMES.ID – Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres telah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres bagi Prabowo.
Hal ini disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, Putusan MK itu tidak hanya membuka peluang bagi Gibran. “Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi (calon) presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Partai Gerindra sendiri menghormati Putusan MK yang sudah dibacakan Ketua MK Anwar Usman. Diketahui, putusan tersebut menetapkan bahwa batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Nah oleh karena itu terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat, dan tentunya langsung dilaksanakan,” ujar Dasco.
Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 Huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
MK menyatakan Pasal 169 Huruf q UU Pemilu yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga Pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.
MK menjelaskan alasan menerima sebagian gugatan ini karena batas usia capres/cawapres tidak diatur resmi dalam UUD 1945. Hakim MK Manahan MP Sitompul menyebut, MK dalam beberapa putusan yang berkaitan dengan ‘open legal policy’, kerap berpendirian bahwa ‘legal policy’ dapat saja dikesampingkan. Ini bisa terjadi apabila melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. (RED)























