Polres Mandailing Natal (Madina) harus profesional dan terbuka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama dr AK sebagaimana aduan sejumlah lembaga atau ormas.

Zakaria Minta Polisi Profesional dan Terbuka Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen dr AK

MADINA, DELITIMES.ID – Polres Mandailing Natal (Madina) harus profesional dan terbuka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama dr AK sebagaimana aduan sejumlah lembaga atau ormas.

Demikian penegasan Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut Zakaria Rambe SH, Selasa (13/2/2024), via seluler, menanggapi proses penyelidikan oleh Polres Madina.

Zakaria menegaskan apa yang dilakukan oleh dr AK diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen. Khususnya terkait surat tugas yang menjadi syarat mendaftar sebagai calon Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga secara hukum administrasi yang dr AK gunakan jelas salah.

“Secara administrasi kelulusan dr AK ini salah. Dengan keluarnya surat pembatalan kelulusannya, seharusnya polisi tinggal sedikit lagi membuktikan tindakan pidana yang oleh dr AK ini,” tegasnya

Penasehat Korps Advokad Alumni UMSU ini juga menjelaskan, tugas Polres Mandailing Natal sudah ringan dalam hal membuktikan tindakan dugaan pemalsuan dokumen oleh dr AK. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan penyelidikan.

“Tugas kepolisian saat ini memanggil para pejabat yang diduga ikut menandatangani surat tugas dr AK yang digunakannya untuk memenuhi syarat mendaftar PPPK. Ini bukan hal yang sulit jika polisi mau terbuka,” ungkap lagi.

Dan pria yang akrab dengan sapaan Jack ini berharap, polisi dapat bersikap independen. Serta tidak takut adanya intervensi terhadap tugas mereka. Sebab, siapa pun dr AK ini, jika memang benar bersalah harus bisa mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

“Jangan karena dr AK ini adik Wakil Bupati Madina. Sehingga dia dianggap spesial. Jika salah dan terbukti bersalah tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya mengakhiri. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini