MEDAN, DELITIMES.ID – Ketua DPRD Medan, Hasyim meminta Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution meninjau ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) No.26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum. Sebab, penerapan parkir berlangganan dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
“Kita meminta supaya perwal itu ditunda, bila perlu dibatalkan. Karena dengan parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan apalagi warga dari luar Kota Medan,” ungkapnya kepada wartawan.
Diakuinya, keberatan warga terkait penerapan parkir berlangganan dapat dipahami. Dimana pemilik kendaraan diwajibkan membayar duluan retribus parkir Rp90.000 untuk roda dua dan Rp130.000 untuk roda empat pertahunnya.
“Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir 1 kali dan belum tentu parkir untuk berikutnya dalam setahun,” paparnya.
Menurut Hasyim, Perwal No.26 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Perwal adalah merupakan turunan dari Perda. Sementara Perda Parkir berlangganan belum ada.
Masih kata dia, dengan melarang parkir di Kota Medan bagi pemilik kendaraan dari luar Kota apabila tidak bersedia membayar retribusi parkir berlangganan sangat keliru. “Dengan aturan itu memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif,” tegasnya. (ts)














