JAKARTA, DELITIMES.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, DPR RI akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau ‘presidential threshold’ dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyebut, pihaknya (DPR RI) akan mempelajarinya untuk memasukkan dalam revisi UU Pemilu. “Kita akan pelajari dengan secermatnya dalam memasukkan revisi UU MK itu ke UU Pemilu,” kata Dasco, menjawab konfirmasi media, Jumat (3/1/2025).
Ketua Harian DPP Gerindra itu memastikan pihaknya akan mematuhi keputusan MK. “Kita sama-sama tahu keputusan MK adalah final dan mengikat. Oleh karena itu, sebagai warga negara baik, kita harus mematuhi keputusan MK,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji mengaku kaget dengan keputusan MK tersebut. Pasalnya, terkait uji metari tersebut, sudah ada beberapa kali penolakan. “Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).
Menurut Sarmuji, selama ini catatan pandang MK dan pembuat undang-undang selalu sama terkait tujuan penerapan threshold. Sehingga, ia heran, kenapa sekarang ada penghapusan ambang batas itu.
“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” ucapnya.
“Sementara itu dulu. Kalau sudah hilang rasa kagetnya nanti saya respon lagi,” tutup Sarmuji.
Putusan MK
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (REL)
























