SERGAI, DELITIMES.ID – LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sergai, Sumatera Utara, secara resmi menyampaikan laporan kepada Polres Sergai, Jumat (3/1/2025), terkait masalah pelaksanaan Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala SD, SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), se-Kabupaten Serdang Bedagai.
Pasalnya, menurut LIRA Sergai, kuat dugaan, bahwa kegiatan yang berlangsung pada 29-30 Agustus 2024, di Amanda Hotel Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi itu, illegal.
Laporan itu disampaikan Bupati LSM LIRA Sergai Dedek Susanto didampingi Sekda LIRA Sergai Budiman Manik dan Camat LIRA Teluk Mengkudu Rahyudi.
Menurut data yang merekaperoleh, kata Dedek, kepada setiap peserta ada kutipan dana sebesar Rp2 juta. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, dengan peserta sebanyak 439 orang. Total dana keseluruhan hasil kutipan dari peserta, lebih kurang sebesar Rp878.000.000.
Anehnya lagi, jelas Dedek saat berkunjung ke kantor sebuah media online di Sei Rampah, Sergai, pelaksanaan kegiatan itu, disebut-sebut pada awal pelaksanaan tepat hari pertama, tidak dihadiri pejabat Pemkab Sergai maupun pejabat Dinas Pendidikan Sergai. Termasuk pengawas dari Dinas Pendidikan Sergai juga tidak hadir.
Lebih mirisnya lagi, pelaksanaan kegiatan itu tidak ada membuat kontrak kerjasama antara Dinas Pendidikan Sergai dengan Yayasan Surya Nusa Cendekia. Selain itu, undangan resmi untuk pihak sekolah maupun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut tidak ada. Lebih mencurigakan lagi, kwitansi sebagai alat bukti pembayaran dana kegiatan oleh peserta tidak ada. Begitu juga pembayaran dana antara yayasan dengan Dinas Pendidikan Sergai, tidak mempergunakan kwitansi.
Jika pun ada kwitansi yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban, ungkap Dedek, disinyalir kwitansi itu dibuat oleh pihak penyelenggara berupa kwitansi fiktif.
Ia menambahkan, penyelenggaraan kegiatan itu, menurut perkiraan, hanya menghabiskan dana lebih kurang sebesar Rp200 juta. Dengan demikian, maka pihak terkait dalam pelaksanaan ini telah memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp600 juta.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kita menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah yang telah digaji oleh negera untuk meraup keuntungan pribadi,” kata Dedek.
Terkait masalah tersebut, LSM LIRA Sergai sangat mengharapkan laporan mereka dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kapolres Sergai kita harapkan tidak takut untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini, hingga tuntas,” ujar Dedek.
Kadis Pendidikan Sergai Suwanto Nasution SPd yang dihubungi via WhatsApp, Jumat (3/1/2024), sekira pukul 14.02 WIB, terkait masalah dugaan penyelenggaraan kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala SD, SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), se-Kabupaten Serdang Bedagai, diduga illegal, tidak memberikan jawaban. (RED)
























