BALI – Ditjen Imigrasi melakukan Operasi Gabungan Wira Waspada sebagai langkah strategis untuk menangani penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan di Bali dan Maluku Utara. Operasi ini dilaksanakan dalam dua tahap: tahap pertama pada 14 hingga 17 Januari 2025, dan tahap kedua pada 17 hingga 21 Februari 2025, dengan pendekatan pengawasan langsung di lapangan yang melibatkan Kantor Imigrasi setempat serta berbagai instansi terkait.
Di Bali, Imigrasi bersama Kepolisian dan BKPM fokus pada area dengan populasi WNA yang tinggi, terutama di perusahaan-perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM pada 1 November 2024. Pada operasi tahap pertama, Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA), di mana 74 PMA masih aktif menanggung 126 WNA. Dari hasil pemeriksaan, 15 WNA telah dideportasi, sementara 111 lainnya juga akan dikenakan sanksi serupa.
Pada tahap kedua, tim gabungan berhasil mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 perusahaan bermasalah. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap 208 WNA yang diduga disponsori oleh 43 perusahaan fiktif, dengan 48 di antaranya telah dideportasi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa mayoritas WNA yang terlibat berasal dari negara-negara seperti Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia, yang bergerak di bidang perdagangan dan konsultan. Pencabutan NIB dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar.
Operasi Wira Waspada juga berlangsung di sektor pertambangan di Maluku Utara, dengan pemeriksaan terhadap 4.656 WNA dari 74 perusahaan. Hasilnya, 41 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Godam menegaskan bahwa operasi ini akan berlanjut secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Wira Waspada, yang diambil dari kata dalam bahasa Sansekerta yang bermakna “berani, kuat, siaga, dan profesional,” mencerminkan semangat baru dalam penegakan hukum keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus menjaga ketertiban dan menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
“Imigrasi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia,” tegas Menteri Agus. (ds/rel)
























