DPRD Medan Temukan Dugaan Pelanggaran pada Pembangunan Royal Residence

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan perumahan Royal Residence yang berlokasi di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Dugaan pelanggaran ini mencakup lokasi pembangunan yang berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta ketidakmampuan pihak pengelola untuk menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan tersebut terungkap dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Medan pada Senin (3/3). Sidak ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Rizki Afri Lubis, bersama Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, dan anggota lainnya, antara lain Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.

Pada saat inspeksi, pihak Komisi IV sempat dihalangi oleh petugas keamanan atau satpam yang tidak memberikan akses untuk membuka plank informasi terkait bangunan. Meskipun Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing, sudah hadir di lokasi sebelum kedatangan Komisi IV, plank tersebut tetap tidak dibuka, menyebabkan ketegangan antara pihak satpam dan anggota DPRD. Satpam mengklaim bahwa mereka belum menerima pemberitahuan dan harus menunggu pengawas bangunan.

Setelah beberapa saat, pengawas bangunan Royal Residence akhirnya hadir dan memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut direncanakan untuk dibangun sebanyak 60 unit. Namun, berdasarkan penghitungan yang dilakukan, ditemukan bahwa jumlah unit yang akan dibangun sebenarnya adalah 61 unit.

Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua Komisi IV, mempertanyakan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. “Kami sangat menyayangkan kurangnya perhatian terhadap pembangunan ini. Apalagi, bangunan ini diduga tidak memiliki izin yang sah,” ujar Rizki.

Rizki juga menyoroti potensi kebocoran retribusi izin PBG akibat pelanggaran tersebut. “Ini adalah kebocoran retribusi izin PBG yang jelas. Terlebih lagi, kawasan Medan Perjuangan ini termasuk dalam kawasan RTH yang seharusnya dilindungi,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Medan pun mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas terkait temuan tersebut. “Kami akan memanggil pemilik bangunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang,” tegas Rizki. Ia juga menyesalkan tidak adanya perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan yang seharusnya hadir dalam sidak tersebut. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini