DPRD Medan: Revisi Perda Sistem Kesehatan untuk Pelayanan Optimal

MEDAN, delitimes.id – DPRD Kota Medan mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Revisi ini menjadi Ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala dan Zulkarnaen, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan. Wakil Ketua DPRD, Zulkarnaen, menekankan pentingnya penyempurnaan Perda agar sistem kesehatan daerah lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.

“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi nasional dan menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks. Tujuannya, agar masyarakat Kota Medan mendapat layanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau,” ujar Zulkarnaen.

Turut hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan OPD, serta camat se-Kota Medan. Ranperda ini selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemko Medan untuk pembahasan lebih lanjut. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini