RS Mitra Sejati Diminta Perbaiki Izin Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mengungkapkan keprihatinannya terkait kelengkapan izin Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati yang terletak di Kecamatan Medan Johor. Manajemen RS diminta untuk segera merevisi izin bangunan, mengingat kenyataan bahwa bangunan RS yang menghadap Jalan Karya Jaya awalnya diperuntukkan sebagai Ruko, namun kini digunakan sebagai perluasan Rumah Sakit.

“Ini jelas merupakan manipulasi izin. Oleh karena itu, izinnya harus segera direvisi,” tegas Paul Simanjuntak saat melakukan kunjungan ke RS Mitra Sejati, didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, hadir juga Lurah, pihak Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Satpol-PP. Mereka diterima oleh sejumlah perwakilan manajemen RSU Mitra Sejati, termasuk Kabid Yanmed dr. Putri Panjaitan, Wadir dr. Jonny Manurung, dr. Elvida S, dan beberapa pegawai lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Paul Simanjuntak bersama perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, mendesak pihak RS untuk segera merevisi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, mereka juga diminta untuk segera melengkapi izin lainnya yang belum dipenuhi.

Paul juga menyarankan agar izin untuk bangunan RS yang menghadap ke Jalan AH Nasution diperbaiki, serta memastikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan izin AMDAL, yang sebelumnya mengklasifikasikan Rumah Sakit ini sebagai kelas tipe C, yang kemudian diubah menjadi tipe B, Paul bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta agar izin tersebut disempurnakan.

Pada kesempatan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak juga mempertanyakan perihal izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) RS Mitra Sejati. SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah bangunan atau fasilitas telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi, yang sangat penting untuk memastikan keselamatan pengguna bangunan dan mencegah potensi risiko kecelakaan.

Menanggapi hal tersebut, dr. Putri Panjaitan mewakili manajemen RS Mitra Sejati, mengakui bahwa mereka belum memiliki izin SLF dan sedang dalam proses pengurusan. Namun, Putri juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin SLF tersebut terbilang cukup sulit. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini