LUBUK PAKAM, DELITIMES.ID – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Deli Serdang Tahun 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (11/4/2025).
Selain menyerahkan laporan pertanggungjawaban LKPJ, Wakil Bupati juga mengikuti Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang mengenai Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun 2024 dan Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Deli Serdang Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H Hamdani Saputra SSos bersama Wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu Agustiawan Saragih dan Kuzu Serasi Tarigan SE dan dihadiri anggota DPRD Deli Serdang lainnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP bersama Para Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Membacakan sambutan Penjelasan Bupati Deli Serdang mengenai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Deli Serdang Tahun 2024, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas peran dan Kemitraan yang baik selama ini sehingga agenda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya Wakil Bupati menjelaskan bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 yang menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LKPj dan Ringkasan LPPD. Pada ayat 2-nya, dinyatakan kepala daerah juga berkewajiban menyampaikan LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mencakup Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.
LKPJ Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Adapun hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan tahun 2024 dan tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPJ Bupati Deli Serdang TA 2023.
“Dalam penyampaian LKPj ini, saya berharap pada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota dewan dapat menjadikannya sebagai media informasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan pilihan pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, konkuren fungsi penunjangan tugas-tugas umum pemerintahan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Bupati.
LKPj tersebut, sambung Bupati, kiranya dapat dibahas bersama dalam semangat bekerja sama dan persatuan untuk memajukan Deli Serdang, sehingga laporan tersebut bisa menjadi bahan kajian dan evaluasi guna pelaksanaan pembangunan Deli Serdang yang lebih baik di masa akan datang untuk mewujudkan visi Kabupaten Deli Serdang yaitu Mewujudkan Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2024, tetap mengacu pada prinsip-prinsip anggaran sebagaimana tertuang dalam PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Azas umum dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu keuangan daerah dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Wakil Bupati merinci Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebesar Rp. 1.646.876.837.665 terealisasi sebesar Rp. 1.169.364.569.639,57 atau 71 persen. PAD terdiri dari Pajak Daerah sebesar 66,82 persen, retribusi daerah terbesar 46,43 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 100 persen dan lain-lain PAD yang sah sebesar 106,85 persen.
Dana perimbangan dari target sebesar Rp. 2.497.694.938.000, terealisasi Rp. 2.535.296.273.557 atau 101,51 persen. Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dicapai 119,30 persen, Dana Alokasi Umum (DAU) dapat dicapai 102,29 persen, Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dicapai 97,61 persen.
Pendapatan Transfer dari target sebesar Rp. 324.261.335.889, terealisasi sebesar Rp. 250.822.436.117 atau 77,35 persen.
Dengan demikian, total Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 3.196.802.171.889 terealisasi sebesar Rp. 3.160.734.122.474 atau sebesar 98,87 persen.
A.melakukan gebyar PBB-P2 Kabupaten Deli Serdang
Untuk memberikan motivasi dan
Sebagai upaya Pemberian reward atas kepatuhan wajib pajak yang
Tepat waktu dalam membiayai kewajiban pajaknya;
B.melakukan pelayanan publik yaitu kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas dan digitalisasi Pelayanan publik serta tata kelola dan manajemen
Pelayanan publik berbasis elektronik/teknologi informasi;
C. Melaksanakan penagihan piutang PBB-P2 dengan
Melakukan kegiatan pemasangan stiker PBB-P2 ke
Lokasi objek pajak yang terdapat piutang pajak PBB-P2;
D. Melaksanakan penongkrongan/pengawasan kepada wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan daerah terhadap pemasukan pendapatan pbjt makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan dan PBJT jasa kesenian dan hiburan;
E. Melakukan pengawasan melalui pemasangan alat
Rekam transaksi online/tapping box pada wajib pajak.
Berikut ini adalah dokumentasi kegiatan survei terhadap objek pajak sebelum pemasangan alat rekam tapping box;
F. Melakukan perjanuian kerja sama(pks)opsen PKB dan opsen BBN-KB antara pemerintah provinsi sumatera utara dengan pemerintah kabupaten deli serdang opsen BBN-KB antara pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan pemerintah Kabupaten Deli Serdang tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi opsen PKB/BBN-KB;
G. Melakukan kegiatan pemberian pengurangan pokok
Piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2
Kabupaten Deli Serdang;
H. Melaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus
(SKK) dan memberikan bantuan hukum non litigasi
Untuk penagihan piutang PBB-P2 bersama Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli;
I. Melaksanakan kegiatan proses pemetaan PBB-P2 by
Apikasi Gis-el
J. Melakukan perjanjian kerjasama dengan bank sumut
Terkait pengembangan kanal pembayaran BPHTB pada
Bank Sumut dan BRI
K. Pengembangan sistem aplikasi E-Padi dalam rangka
Pendataan pemutakhiran pajak daerah (tamu pakde)
Dari sektor PBB-P2, PBJT atas tenaga listrik, opsen PKB Dan opsen BBNK
L. Menyelenggarakan gebyar relaksasi PBB-P2 tahun 2024
Dengan memberikan kebjakan fiskal sebagai berikut:
Diskon pokok pajak PBB-P2, 50 persen:
Tahun 1994 sd tahun 2013
Diskon pokok pajak PBB-P2, 40 Persen:
Tahun 2014 sd tahun 2019
Diskon pokok pajak PBB-P2, 10 Persen:
Tahun 2020 sd tahun 2023
Dan penghapusan denda mulai dari tahun 1994 sampai dengan 2024, periode pembayaran sd 13 Desember 2024
M. Dan masih banyak upaya lainnya yang telah kami
Lakukan seperti tertuang dalam dokumen LKPJ Bupati
Deli serdang tahun anggaran 2024.
Dari strategi dan upaya-upaya yang telah dilakukan, kami menyadari bahwa realisasi pajak daerah
Dan retribusi daerah belum dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan, namun kami akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja serta berupaya menggali potensi-potensi yang lebih intensif sehingga realisasi pad dapat tercapal.
B. Pengelolaan belanja daerah
Adapun untuk belanja daerah pada tahun 2024
Dianggarkan sebesar Rp. 4.988.776.998.641, Sedangkan realisasinya sebesar Rp.4.265.026.528.242,19 atau 85,49 persen, dengan rincian Sebagai berikut
1.Belanja operasi dianggarkan sebesar Rp.3.537.936.541,401,00 direalisasikan sebesar Rp.2.981.071.939.971,27
Atau 84,26 persen, yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
- Belanja modal dianggarkan sebesar Rp.794.829.933.270,00, direalisasikan Rp.666.604.042.966,92 atau 83,87 Persen.
3.Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.40.435.000.000,00 direalisasikan sebesar Rp.2.255.312.334,00 atau 5,58 Persen.
- Belanja transfer dianggarkan
Sebesar Rp.615.575.523.970,00 direalisasikan sebesar Rp.615.095.232.970,00 atau 99,92 persen.
C.pengelolaan pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali pembiayaan pada tahun 2024 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dengan realisasi sebesar Rp.163.097.989.087,00
Kami sampaikan pula bahwa terkait pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan,belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 ini telah dilakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia dan saat ini masih berjalan audit lanjutan.
Kami menyadari tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi bersama.meskipun demikian semangat untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, insyaallah akan senantiasa menjadi
Komitmen yang teguh untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
Akhirnya kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada dewan yang terhormat, forum koordinasi pimpinan daerah. Organisasi – organisasi kemasyarakatan, lsm, rekan pers dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Deli Serdang atas kerja sama dan partisipasinya dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang selama ini. (RED/PUT)














