MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak PT Karya Agung Lestari (KAL) yang berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya. Desakan ini muncul setelah diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Mulai hari ini, aktivitas PT KAL harus dihentikan. Ini sangat membahayakan masyarakat Belawan,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi El Barino Shah dan dihadiri oleh Pengawas Lapangan PT KAL, Perdi, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, lurah dan camat setempat.
Awalnya, RDP membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun dalam sesi tanya jawab, El Barino mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan membuangnya langsung ke laut tanpa melalui pengolahan IPAL.
“Limbah B3 itu dibuang ke laut tanpa proses pengolahan. Ini membahayakan warga. Sampaikan ke pimpinanmu, hentikan seluruh aktivitas perusahaan. Itu saja pesanku, jangan dikurangi, jangan ditambah. Kalau perusahaanmu tak berhenti, saya yang akan berhenti dari DPRD,” tegas El Barino dengan nada geram.
Ia juga meminta agar lurah dan camat setempat lebih aktif mengawasi aktivitas PT KAL. “Tolong pantau kegiatan mereka, foto lokasi pembuangan limbahnya, dan kirimkan ke WhatsApp saya,” pintanya.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyuarakan hal senada. Ia bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika perusahaan tetap nekat beroperasi.
“Limbah B3 ini sangat berbahaya. Kalau belum punya izin IPAL, aktivitas harus dihentikan. Kalau masih beroperasi, kami akan laporkan ke Polda Sumut. Ini sudah masuk ranah pidana,” kata Paul tegas.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Rut, mengungkapkan bahwa PT KAL memang belum memiliki izin IPAL, baik dari Pemko Medan maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami sudah menyurati perusahaan itu sejak September 2024 agar segera melengkapi perizinan IPAL. Kolam limbahnya memang ada, tapi setelah diteliti, dokumen perizinannya tidak ada,” jelas Rut dalam rapat. (ts)





















