DPRD Medan Desak Satpol PP Segera Bongkar Aspal Ilegal di Trotoar Depan Dara Kupi

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membongkar lapisan aspal yang dibangun tanpa izin di atas trotoar depan Dara Kupi, Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal.

Bangunan tanpa izin yang menutupi fasilitas publik itu disebut telah melanggar aturan dan mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Bahkan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pengelola, namun belum ada tindakan nyata dari pihak pelaku usaha.

“Sudah cukup. Satpol PP harus segera menindaklanjuti SP3 ini dengan pembongkaran. Ini bentuk pelanggaran nyata terhadap fasilitas publik,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, di Medan, Kamis (8/5/2025).

Trotoar Wajib Dikembalikan ke Fungsi Semula

Rizki menegaskan, jika aspal tersebut telah dibongkar, maka pengelola Dara Kupi wajib mengembalikan kondisi trotoar seperti semula. Bila ada kerusakan akibat proses pengaspalan maupun pembongkaran, pengusaha harus bertanggung jawab memperbaikinya.

“Trotoar itu bukan tempat parkir, bukan juga milik pribadi. Itu hak masyarakat. Pemilik usaha harus tahu diri dan menghargai fasilitas umum,” ujar politisi Partai NasDem dari Dapil V itu.

Investasi Diperbolehkan, Tapi Harus Ikuti Aturan

Ia juga mengingatkan Pemkot Medan agar tegas dalam menegakkan aturan terhadap seluruh pelaku usaha, termasuk investor. Penindakan terhadap pelanggaran seperti ini menurutnya penting agar menjadi efek jera dan contoh bagi pelaku usaha lainnya.

“Kita terbuka pada investasi, tapi jangan jadikan ketidaktegasan pemerintah sebagai celah untuk merusak tatanan kota,” ucap Rizki.

Satpol PP Didesak Segera Eksekusi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, menyatakan SP3 telah dilayangkan pada Selasa (6/5/2025). Surat ini merupakan tindak lanjut setelah Dara Kupi mengabaikan SP1 dan SP2 yang sebelumnya sudah dikirim.

“Kami sudah tandatangani SP3. Mereka tidak juga membongkar sendiri, maka selanjutnya menjadi wewenang Satpol PP untuk melakukan eksekusi,” jelas Gibson kepada wartawan.

Sorotan Publik dan Tanggung Jawab Pemerintah

Kasus Dara Kupi telah menjadi sorotan publik di Kota Medan. Banyak warga mengecam pengaspalan trotoar untuk parkir kendaraan karena dianggap merampas hak pejalan kaki dan melanggar etika berusaha.

Kini publik menanti langkah tegas Satpol PP, agar peraturan kota tidak hanya berhenti di atas kertas. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini