DPRD Medan Temukan Penimbunan Anak Sungai oleh PT STTC, APH Diminta Bertindak

MEDAN – Komisi I dan IV DPRD Kota Medan melakukan sidak gabungan ke PT STTC di Belawan, Senin (7/7). Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan adanya dugaan penimbunan paluh atau anak sungai yang dilakukan oleh perusahaan.

Penimbunan itu dinilai menyalahi aturan lingkungan hidup. DPRD pun mendesak aparat penegak hukum, yakni Polres Belawan, Kejaksaan, dan BPN, segera mengambil langkah hukum.

Sidak turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, serta Ketua Komisi I, Reza Pahlevi S.Kom, dan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Reza Pahlevi mengatakan, laporan masyarakat menyebutkan adanya penimbunan lahan dan anak sungai oleh perusahaan.

“Laporan itu benar adanya. Paluh tidak boleh ditimbun. Kami minta pihak berwenang segera menindaklanjuti,” kata Reza.

Ia juga menyoroti keberadaan plang yang mengklaim area tersebut sudah bersertifikat hak milik.

“Kami minta BPN terbuka dan menjelaskan batas-batas lahan. Sertifikat harus dicek, jangan sampai kawasan lindung diklaim milik pribadi,” tegasnya.

Paul Simanjuntak menambahkan bahwa persoalan ini bukan baru, bahkan sempat menjadi perhatian DPR RI. Ia berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi.

“Kami sudah lihat langsung lokasi yang ditimbun. BPN harus transparan. Jika ada pelanggaran, harus ditindak,” ucap Paul.

Anggota Komisi IV, El Barino Shah, mengungkapkan bahwa PT STTC terkesan tidak kooperatif.

“Kami sulit masuk, sejak awal sudah kami sampaikan. Sungai yang ada di peta, kini hilang. Ini jelas pelanggaran,” katanya.

Dari pihak Polres Belawan, seorang anggota intelijen menyebutkan bahwa pihaknya akan meneruskan hasil temuan tersebut ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, juga menyebut bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal.

“Kami juga terima data dari BPN soal tiga sertifikat di lokasi, tapi belum ada kejelasan soal titik koordinatnya,” ujarnya.

Sementara dari pihak BPN, perwakilan bernama Rizal mengakui belum memegang salinan dokumen resmi.

“Walau bersertifikat, paluh tidak boleh ditimbun. Kami akan telusuri status lahan itu lebih lanjut,” jelasnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini